Menuju konten utama

Anang Sambut Positif Penarikan RUU Permusikan dari Prolegnas

Anang Hermansyah menyambut baik penarikan RUU Permusikan dari Prolegnas.

Anang Sambut Positif Penarikan RUU Permusikan dari Prolegnas
Vokalis grup band Kidnap Katrina Anang Hermansyah beraksi pada acara "90's Festival" di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Sabtu (10/11/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah menyambut positif kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah untuk menarik Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.

Inisiator RUU Permusikan itu mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan aspirasi dari stakeholder musik di Indonesia.

Anang pun mengapresiasi langkah cepat Badan Legislatif (Baleg) dan pemerintah dalam merespons surat penarikan yang dikirim pada 6 Maret 2019 lalu terkait RUU Permusikan.

"Saya menyambut positif atas kesepakatan Baleg DPR dan Pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas," kata Anang melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (18/6/2019).

Musikus asal Jember ini menerangkan, pada 6 Maret 2019 lalu, dirinya mengirimkan secara resmi surat penarikan RUU Permusikan dari daftar Prolegnas. Dalam surat tersebut kata Anang, dia menyampaikan dua poin alasan untuk penarikan RUU Permusikan.

"Yaitu karena tanggapan dan masukan dari komunitas musik di tanah air terhadap sejumlah substansi materi RUU," ucapnya.

Alasan yang kedua, rencana musyawarah besar (Mubes) stakeholder musik di Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait persoalan yang terjadi di musik di Indonesia juga menjadi pertimbangan penarikan RUU Permusikan dari Prolegnas.

"Disepakati akan digelar Mubes stakeholder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita," terangnya.

Ia pun menceritakan, usulan RUU Permusikan merupakan aspirasi yang muncul dari stakeholder musik untuk menjawab berbagai persoalan dari hulu hingga hilir yang terjadi di sektor musik.

"Namun, dalam perjalannnya terdapat substansi materi RUU yang keluar dari khitah musik khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi dan berkarya. Tak ada jalan lain, RUU ini harus ditarik," tuturnya.

Dirinya pun berharap, rencana pertemuan stakeholder musik di Indonesia melalui Mubes ekosistem musik dapat segera terselenggara untuk merespons persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia.

"Carut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di tanah air. Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembug bersama melalui musyawarah," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra