tirto.id -
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, peringatan hari musik di tahun kelima pemerintahan Jokowi semestinya dijadikan momentum penting untuk pembenahan sektor musik secara fundamental.
"Sampai saat ini, republik ini [Indonesia] belum memiliki data direktori lagu-lagu baik tradisional maupun modern. Ini miris dan menyedihkan," ujar Anang melalui keterangan tertulisnya kepada Tirto, Minggu (10/3/2019) pagi.
Musikus asal Jember ini juga mengatakan seharusnya pemerintah dapat menjadikan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pintu masuk perubahan fundamental di sektor musik.
"Eksistensi LMKN yang tertuang dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dijadikan embrio untuk pendataan lagu-lagu di Indonesia," kata Anang.
Agar dapat memulai langkah penting dalam pendataan lagu-lagu di Indonesia, Anang mengatakan dibutuhkan terobosan besar dari pemerintah.
"Misalnya, dengan menyiapkan sistem berbasis informasi teknologi untuk mendata seluruh lagu-lagu di Indonesia," ucap Anang.
Sehingga kata Anang, data tersebut dapat menjadi kunci untuk penegakan hak cipta dan hak terkait bagi ekosistem musik.
"Jika data lagu rapih dan terkonsolidasi dengan baik, maka langkah awal untuk menegakkan hak cipta dimulai," tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah agar serius membenahi sektor musik di Indonesia.
"Peringatan hari musik jangan sekadar seremoni tanpa substansi perbaikan," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari