tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan telah dicoret dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019. Namun, penyanyi Glenn Fredly tetap mendorong agar semangat yang sama bisa dilanjutkan untuk memperbaiki pengelolaan industri musik nasional.
"Yang kita butuhkan sekarang adalah duduk bersama untuk bisa menggerakkan semangat yang tadinya penolakan RUU Permusikan bisa berlanjut kepada pembenahan tata kelola musik di Indonesia," kata Glenn di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (24/6/2019).
Untuk itu, Glenn mengatakan, saat ini ia bersama sejumlah musisi lainnya tengah menggodok rencana untuk membuat satu serikat musisi yang bisa menjadi jembatan antara musisi dan pemerintah.
Ia membandingkan dengan industri perfilman yang sudah memiliki Badan Perfilman Indonesia. "Kalau di film sudah ada Badan Perfilman Indonesia kenapa musik juga tidak? Dalam artian punya satu rumah yang bisa jadi naungan, bisa jadi acuan untuk industri musik kita," katanya.
Untuk itu, ia mengajak musisi lainnya yang memiliki kepedulian terhadap industri musik untuk duduk bersama. Glenn menilai, perkumpulan ini harus bisa mengakomodir urusan hukum, dan bisnis, serta bisa melakukan advokasi ke kementerian dan lembaga yang terkait.
"Aspek advokasi, legal, kemudian aspek bisnisnya ini pasti berhubungan sama policy nantinya," kata penggagas Kami Musik Indonesia (KAMI) ini.
Pemerintah dan DPR secara resmi menarik Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan dari daftar Prolegnas prioritas 2019. Hal ini disambut gembira para pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP).
“Kami menyambut gembira langkah DPR yang mendengar aspirasi masyarakat luas dan akhirnya menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas prioritas,” ujar Wendi Putranto salah satu anggota KNTLRUPP melalui keterangan resmi, Selasa (19/6/2019).
KNTLRUPP sebelumnya juga membuat petisi menolak RUU Permusikan melalui situs change.org. Petisi tersebut kemudian berhasil ditandatangani oleh 313 ribu orang.
Jahja salah satu anggota KNTLRUPP mengatakan: “Ini menjadi presden bahwa aspirasi masyarakat yang terorganisir dapat membuat perubahan.”
Akan tetapi, kata menurut Hafez Gumay, peneliti koalisi seni, perbaikan tata kelola industri musik tetap diperlukan. Ia menegaskan, energi penolakan RUU Permusikan jangan sampai padam di sini, tetap harus dikembangkan demi perubahan.
“Ini momentum untuk melanjutkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola industri musik dan meningkatkan kesejahteraan para pelakunya. Kita perlu merintis jalan baru dalam memperbaiki tata kelola industri musik," kata Glenn Fredly.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto