tirto.id - Sebanyak 260 musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menolak RUU Permusikan melalui pernyataan resmi yang diterima Tirto, Minggu (3 Februari 2019).
"Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan selaku para pelaku musik Indonesia, menyatakan Menolak RUU Permusikan untuk diundangkan. Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan saat ini, kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang," tulisnya dalam pernyataan resmi yang diterima Tirto.
Dalam rilisnya Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menuliskan bahwa RUU tersebut menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi, menghambat perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.
"Kami tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini," tulisnya.
Menurut Danilla Riyadi dalam rilis tersebut jika niat dari RUU ini untuk mensejahterakan musisi sebetulnya ada UU Pelindungan Hak Cipta.
“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu; jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujar Danilla Riyadi.
Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan melihat secara umum, RUU Permusikan ini memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Dalam rilis itu Rara Sekar juga memaparkan bahwa mereka menemukan setidaknya 19 pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.
Beberapa pasal bermasalah yang dikritisi Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan antara lain pasal empat, lima, tujuh, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51.
Menurutnya kesalahan - kesalahan ini menunjukkan kekurangpahaman para penyusun naskah RUU Permusikan tentang keanekaragaman potensi dan tantangan yang ada di dunia musik. “Dengan kata lain, banyaknya pasal yang mengatur hal yang tidak perlu diatur ini menunjukkan bahwa RUU Permusikan ini tidak perlu” tegas Arian 13 dari band Seringai.
“Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya ke mana, yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu” tegas Mondo Gascaro.
Beberapa musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan antara lain Rara Sekar, Puti Chitara, Danilla Riyadi, Endah Widiastuti, Efek Rumah Kaca serta banyak musisi lainnya.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno