Menuju konten utama

Penyusun: RUU Permusikan Tidak Tumpang Tindih dengan UU Lain

Vokalis band Efek Rumah Kaca Cholil Mahmud mengatakan sejumlah aturan yang terdapat dalam draf RUU Permusikan sudah termaktub dalam regulasi lain.

Penyusun: RUU Permusikan Tidak Tumpang Tindih dengan UU Lain
Ilustrasi musik. FOTO/Istockphoto.

tirto.id - Penanggung Jawab Tim Kerja Penyusunan Naskah Akademik RUU Permusikan, Inosentius Syamsul, menanggapi tudingan banyak musisi terkait RUU Permusikan yang dinilai memiliki banyak pasal yang sudah ada di UU lain dan akan terjadi tumpang tindih.

Menurut vokalis band Efek Rumah Kaca Cholil Mahmud, sejumlah aturan yang terdapat dalam draf RUU itu sudah termaktub dalam regulasi lain.

Misalnya terkait soal hak cipta dan royalti, menurut Cholil, hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara soal musik tradisional akan tumpang tindih dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Namun, Inosentius membantah hal tersebut. Ia menilai ketentuan hak cipta yang ada di dalam UU Hak Cipta tahun 2014 masih terlalu luas sifatnya dan tak menyelesaikan masalah yang ada.

"Karena di sini ahli perancangan UU cukup kuat, jadi kita juga berpikir jangan sampai tumpang tindih, kan ada mekanisme pengaturannya. Bahkan harapan kami, jika sudah ada UU Hak Cipta, dan ada lagi di UU Permusikan, jadi akan lebih kuat," katanya saat ditemui oleh reporter Tirto di ruangannya, Kamis (31/1/2019) siang.

Ia berdalih, RUU Permusikan perlu membahas hak cipta secara lebih jelas karena jika hanya mengandalkan UU Hak Cipta saja regulasi tak akan berjalan karena masih terlalu umum cakupannya.

"Itu dikeluhkan musisi juga. Kita coba dengan mengambil substansi dari hak cipta tersebut kita buat lagi di RUU Permusikan, tidak bertentangan ya, justru kita memperkuat. Bagaimana norma hak cipta yang umum itu kita bangun lembaga dan sistem, pendukungnya, khusus di bidang permusikan. Kan hak cipta berantakan sekarang," katanya.

Inosentius mengaku percaya diri bahwa RUU Permusikan tak akan tumpang tindih dengan UU lainnya karena telah dikaji dengan matang.

"Enggak, itu kita sudah hindari. Karena walaupun sudah ada, kita ingin yang ada di UU itu diperkuat, diperkuat khusus untuk musik seperti apa sih. Kira-kira bagaimana caranya agar hak cipta itu bisa diterapkan dengan baik. Kita bangun lagi sistemnya di sini, tidak bertentangan lho," katanya.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri