tirto.id - Penanggung Jawab Tim Kerja Penyusunan Naskah Akademik RUU Permusikan, Inosentius Syamsul, memberikan penjelasan terkait banyaknya pihak yang mengkritik RUU Permusikan, khususnya pasal 32 yang mengharuskan musisi mengikuti uji kompetensi agar profesinya diakui.
Inosentius mengatakan, pada dasarnya wacana uji kompetensi yang ada di dalam RUU Permusikan untuk musisi sama saja dengan uji kompetensi profesi lain. Ia menilai akan ada lembaga khususnya yang akan melakukan uji kompetensi tersebut.
"Memang itu konsep uji kompetensi ini, hanya mengambil analogi dari profesi-profesi yang lain. Jadi karena ketika diakui, ada organisasi, maka itu ada hak dan kewajiban," katanya saat ditemui oleh reporter Tirto di ruangannya, Kamis (31/1/2019) siang.
Ketika musisi sudah mengikuti uji kompetensi dan telah diakui, lanjut Inosentius, mereka akan diikutseratakan dalam sebuah organisasi musisi yang akan memberikan perlindungan terhadap anggota-anggotanya.
"Ketika ada hak untuk dilindungi, maka ada juga kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Kira-kira itu prinsip umumnya," katanya. Kendati ia tak menjelaskan kewajiban macam apa yang dimaksud.
Beberapa musisi mengkritik pasal 32 tersebut yang mengharuskan ikut uji kompetensi bagi musisi. Salah satunya penyanyi Danilla Riyadi, yang merasa bingung para musisi dan pekerja harus melakukan uji kompetensi.
"Memangnya musisi sekelas Thom Yorke dan Elvis Presley melakukan uji kompetensi?" tanya Danilla sembari tertawa.
Penyanyi Anji juga mengaku kebingungan dengan adanya wacana uji kompetensi untuk profesi musisi di pasal 2 di RUU tersebut. Bahkan, ia mengaku tak akan lulus jika mengikuti uji kompetensi tersebut.
"Beberapa teman pernah ikut uji coba kompetensi. Ujiannya seperti tes not balok, dan sebagainya. Saya rasa kalau saya ikut, saya enggak akan lulus. Saya juga penasaran apa Iwan Fals dan Slank akan lulus?" katanya.
Inosentius juga menjelaskan, usai RUU Permusikan disahkan, akan ada lembaga independen khusus yang akan melakukan uji kompetensi kepada para musisi dan menjadikan organisasi yang bisa melindungi musisi.
"Ya, memang ada badannya. Tapi itu ya mereka sendiri. Belum tahu di bawah mana. Tentunya kan yang menguji bukan orang luar. Kan, itu orang mereka sendiri, nanti jika sudah diadakan. Itu self-regulations, self-institution. Kita memang bukan para ahli," tambahnya.
Namun, Inosentius membuka kritik bagi siapa pun termasuk musisi yang menganggap uji kompetensi bagi musisi tidak diperlukan.
"Tapi jika para musisi menganggap itu tidak perlu ada uji kompetensi, ya, ga papa nanti kita buang. Karena ini kan profesi, ini standar-standar template dari setiap profesi. Tapi kalau bidang permusikan tidak perlu uji kompetensi, enggak masalah," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri