Menuju konten utama

Jason Ranti Soal Proses RUU Permusikan: Anang Hermansyah Payah!

Musisi genre folk Jason Ranti menilai RUU Permusikan hanya mengarahkan musik Indonesia mundur jauh dari kondisi saat ini.

Jason Ranti Soal Proses RUU Permusikan: Anang Hermansyah Payah!
Jason ranti. Youtube/Sounds From The Corner.

tirto.id - Musikus beraliran folk Jason Ranti merespons RUU Permusikan yang sedang dibahas Komisi X DPR RI. Ia mengkritik Komisi X DPR RI yang mengusulkan RUU Permusikan, khususnya anggota komisi yang sebelumnya pernah bergelut menjadi musisi pula.

"Coba suruh Mas Anang Hermansyah ingat-ingat zaman dia ngutang rokok di warung di Potlot. Menurutku dia sudah tidak rock 'n roll lagi. Dia payah. Dia mewakili siapa sih? Aku tidak merasa diwakili beliau. Kurasa Mas Anang kurang memahami secara utuh baik visi-misi dan realita teman-teman musisi di bawah," saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (31/1/2019) sore.

Ia juga menilai RUU tersebut hanya membikin musik Indonesia mundur jauh dari kondisi saat ini.

"Seperti mundur ke belakang. Pasal 5 dalam RUU itu baunya Orde Baru sekali. Terus saya diharapkan buat lagu yang seperti apa? Lagu yang baik-baik saja? Lho, memangnya keadaan Indonesia sedang baik-baik saja? Kan tidak," kata Jason.

Para musisi ramai-ramai mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI. Mereka menilai ada klausul yang rentan menjadi ‘pasal karet’.

Aturan “karet” yang dimaksud adalah Pasal 5. Isinya tentang beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Ia menilai pihak-pihak yang menyusun draft RUU tersebut memiliki paranoia dan ketakutan khusus terhadap musik-musik yang menyuarakan masalah akar rumput.

"Kalau buku bisa dibakar, tapi kalau lagu itu ada dalam pikiran, dalam memori. Bagaimana cara memberangusnya? Sekali lagi pasal 5 itu baunya bau pesing Orde Baru," katanya.

Jason juga mengkritik sistem uji kompetensi yang terdapat di pasal 32 dalam RUU tersebut. Uji kompetensi wajib dijalankan oleh para musisi agar diakui profesi musisinya.

"Kompetensi apa yang diuji? Siapa yang menguji? Pihak mana yang berhak menguji kesenian saya? Lho, selama ini memang kita jalan sendiri, mandiri. Kita dicuekin toh enggak masalah. Memang sudah punya networking tiap-tiap musisi," katanya.

Anang Hermansyah tidak mempersoalkan kritik yang diajukan kepada RUU Permusikan.

"Aku tidak bisa menyalahkan, atau menjawab, atau memberikan sangkaan apapun, karena kalau orang tidak memahami RUU sampai keluar itu susah. Orang hanya melihat kulitnya saja, isinya dan dinamiknya tidak. Proses RUU ini untuk disahkan masih panjang. Silakan diperdebatkan dan dikritisi. Enggak apa-apa," kata Anang kepada Tirto.

Tentang kritik yang mulai diarahkan kepadanya sebagai musisi yang duduk di Komisi X, Anang juga tidak keberatan.

"Enggak apa-apa, kok, kritikan mereka. No problem. Saya tidak tersinggung. Saya yakin itu bentuk kasih sayang mereka ke industri musik Indonesia. Saya tidak menyalahkan mereka semua, karena saya tahu mereka tidak paham prosesnya," ujar Anang.

ini memang bermasalah sejak penyusunan naskah akademik. Selain tidak melibatkan para musisi, naskah akademik ini juga memasukkan unsur yang berpotensi menjadi pasal “karet” dalam draf UU.

Penyusun naskah akademik RUU ini sama sekali tak berkecimpung di industri musik. Pengarahnya K. Johnson Rajagukguk (Kepala Badan Keahlian DPR RI), Penanggung Jawab Inosentius Samsul, Ketua Sali Susiana, Wakil Ketua Chairul Umam, Sekretaris Nova Manda Sari, dan Anggota Arrista Trimaya, Rachmat Wahyudi Hidayat, Ihsan Badruni Nasution, Juli Panglima Saragih, serta Sulit Winurini.

Berdasarkan naskah akademik yang diterima Tirto, ditulis mereka yang memproduksi karya musik yang mengandung unsur kekerasan, perjudian, provokasi, SARA, hingga pengaruh negatif budaya asing dapat dijatuhkan sanksi. Isi naskah ini disalin dalam pasal 5 draf RUU Permusikan yang saat ini menuai protes keras dari para musisi.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri