tirto.id - Nama Kafe Alero milik milik Endang Wahyu Hidayati (78), di Klaten, Jawa Tengah, belakangan menjadai perhatian publik. Somasi melayang kepada perempuan lanjut usia itu dari platform streaming video, Vidio.com (Vidio) dan Indonesia Entertainment Group (IEG).
Laporan itu dibuat akibat kafe yang berlokasi berseberangan dengan Polres Klaten, Jawa Tengah itu dianggap menggelar nonton bareng (nobar) Liga Inggris pada 11 Mei 2024 lalu.
Endang sendiri masih ingat betul dengan tanggal 11 Mei 2024. Menurut ceritanya, pada hari Sabtu itu, dia sedang menyelenggarakan acara halalbihalal. Rumahnya pun ramai oleh sekitar 150 anggota keluarga. Namun, hari itu Kafe Alero masih tetap buka. Spekulasi kalau ada tamu kafe yang kemudian menyalakan televisi yang menayangkan pertandingan Liga Inggris itu.
Melalui kuasa hukumnya, Ebenezer Ginting, pihak Vidio telah memiliki bukti bahwa Kafe Alero menggelar nobar pertandingan Liga Inggris tanpa izin dari pihaknya. Vidio merupakan pemilik lisensi penyiaran liga sepak bola tertinggi di Inggris itu.
Bukti tersebut terekam dari tangkapan layar akun Instagram @alero.cafe. Berdasar pantauan Tirto, per Kamis (28/8/2025), akun itu telah dihapus.
Dugaan pelanggaran hak siar tersebut dilaporkan Vidio dan IEG ke Polda Jawa Tengah. Sejumlah upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan telah diupayakan oleh pihak Polda Jawa Tengah dengan mempertemukan kedua belah pihak, namun pihak Vidio masih ingin melanjutkan kasus itu secara hukum.
Dalam mediasi yang digelar pada Senin (25/8/2025), Polda Jawa Tengah mempertemukan Endang sebagai pemilik Kafe Alero dan Vidio. Mengutip Kompas.comproses mediasi tidak mencapai kata sepakat dari kedua belah pihak. Pihak Vidio lantas meminta Endang membayar denda Rp 115 juta kepada mereka, namun Endang menolaknya.
Ebenezer membenarkan bahwa telah terjadi pertemuan antara kliennya dengan Endang. Dia juga tak menampik bahwa pertemuan itu menemui jalan buntu karena ketidaan kesepakatan dan melanjutkan laporannya ke kantor polisi.
"Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian," kata Ebenezer dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Kamis (28/8/2025).
Dalam keterangan tersebut, Ebenezer menegaskan bahwa kafe Alero telah terbukti melanggar Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan itu menggarisbawahi tentang pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial.
Ebenezer menyangkal segala bentuk klarifikasi dari Endang dan manajemen kafe Alero bahwa aksi nobar digelar dalam rangka halalbihalal.
Dia juga menegaskan bahwa pihak Vidio telah melakukan verifikasi secara objektif terhadap penyelenggara nobar. Sehingga tuntutan hukum akan dilayangkan apabila gelaran nobar tersebut mengandung upaya komersialisasi.
"Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan
secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas
non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha
yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," kata Ebenezer.
Tirto mencoba mendapat konfirmasi cerita dari pihak Endang. Kami mencoba menjagkau juga cucunya, Alen. Namun dalam komunikasi pesan singkat kepada Tirto, Alen menolak untuk berkomentar perihal kasus hak siar tersebut.
Usai Berpolemik, Polda Jawa Tengah Putuskan Tak Lanjutkan Penyelidikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran hak siar yang dilakukan oleh Kafe Alero dengan pelapor Vidio dan IEG.
"Bahwa penyelidikan tergadap laporan tersebut resmi dihentikan," kata Artanto saat dihubungi Tirto, Kamis (28/8/2025).
Artanto menuturkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah menggelar perkara dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memanggil saksi pelapor, terlapor, dan berkonsultasi dengan ahli di bidang hak kekayaan intelektual.
Lewat serangkaian proses tersebut, Polda Jawa Tengah berkesimpulan bahwa tidak ada 'niat jahat' dari pihak Alero untuk melanggar hak siar. "Dihentikan karena memang tidak ada niat jahat atau mens rea terhadap peristiwa tersebut. Dan juga tidak dikomersilkan, jadi intinya dihentikan penyelidikan karena bukan peristiwa pidana," ujarnya.
Dirinya menceritakan dari sejumlah penyelidikan ditemukan bahwa saat nobar Liga Inggris hanya dua orang yang menjadi penonton. Menurut Artanto, Kafe Alero memang menyediakan televisi sebagai fasilitas untuk menonton bagi para pengunjungnya.
"Remote TV diletakkan bebas dan memang diperuntukkan bagi pengunjung," katanya.
Pihak kafe Alero juga tidak mengontrol tayangan apa saja yang ditampilkan di layar televisi tersebut, terserah pengunjung memilih tontonan.
"Ditemukan fakta memang kafe itu menyediakan sarana hiburan televisi, untuk karaoke atau menonton YouTube. Tapi tidak pernah menggelar acara nonton bareng Liga Inggris. Dan kebetulan acara itu ada halalbihalal, pas pukul 20.00 WIB yang menonton Liga Inggris hanya dua orang," kata dia.
Dari keterangan polisi, Tirto kembali meminta konfirmasi pihak Vidio dan kuasa hukum mereka, Ebenezer. Namun sampai artikel ini tayang tak ada tanggapan dari mereka. Pihak Kafe Alero juga tak menanggapi pertanyaan kami.

Perlindungan Hak Siar Harus Dilaksanakan dengan Penuh Keadilan
Menanggapi kasus hak siar antara Vidio dan Kafe Alero, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono berencanan memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondigi) untuk melakukan sosialisasi terkait hak siar, terutama kepada pelaku usaha kecil dan komunitas lokal. Dirinya tidak ingin aturan Pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta malah menjerat rakyat kecil yang sedang bekerja mencari nafkah dengan memanfaatkan saluran digital.
"Pemerintah, melalui Kementerian Komdigi dan lembaga terkait, dapat berperan aktif dalam memberikan panduan praktis agar masyarakat memahami batasan antara konsumsi pribadi dan penggunaan komersial atas konten digital," kata Dave saat dihubungi Tirto, Kamis (28/8/2025).
Dirinya juga meminta kepada setiap perusahaan pemegang hak siar untuk mengedepankan asas kekeluargaan di setiap upaya menegakkan keadilan. Dave menekankan bahwa ada kepentingan dan sensitivitas publik yang harus diperhatikan terutama di setiap perkara yang berkaitan dengan orang warga lanjut usia sebagaimana Kafe Alero.
"Oleh karena itu, saya mendorong agar pendekatan hukum yang dilakukan tetap mengedepankan dialog dan edukasi, bukan semata-mata penegakan secara represif," jelasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menjelaskan bahwa aturan Pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat diterapkan apabila ada nobar terhadap siaran berlisensi dipungut biaya atau memiliki agenda komersial.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kafe Alero tidak dapat dikenakan ancaman pidana karena pungutan biaya hanya untuk makanan dan minuman yang dikonsumsi pengunjung bukan untuk tiket menonton.
"Bersifat komersial itu artinya menonton itu harus berbayar, padahal untuk menonton itu tidak di kafe itu juga bisa. Jadi mengada-ada laporan itu," kata Fickar, Kamis (28/8/2025).
Tirto telah menghubungi Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid untuk mengonfirmasi perihal aturan hak siar. Namun tak ada jawaban yang diberikan hingga artikel ini tayang.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























