tirto.id - KIP Kuliah dibagi 2 macam meliputi KIP Kuliah Kemendikbud dan KIP Kuliah Kemenag. Berikut ini perbedaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan KIP Kementerian Agama (Kemenag) serta jadwalnya di 2023.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan meliputi dana pendidikan di perguruan tinggi dan subsidi hidup sebesar Rp700.000 per bulan (besaran disesuaikan pertimbangan masing-masing wilayah) kepada lulus SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun terhalang keterbatasan ekonomi.
Perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan Kemenag 2023
Perbedaan KIP Kuliah Kemendikbud dan Kemenag 2023 di antaranya adalah siapa saja calon penerima manfaat, jadwal pelaksanaan, hingga siapa pihak pemberi bantuan.
KIP Kuliah Kemendikbud 2023 diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tujuan dari KIP Kuliah Kemendikbud 2023 calon mahasiswa lulusan SMA/ sederajat yang akan berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, dapat mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi, yang dibuktikan melalui pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A, B, atau C (khusus Akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi).
Tidak hanya itu, KIP Kuliah Kemenag juga ditujukan kepada calon atau mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Hindu, Budha, Kristen, Konghucu, hingga PTS.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program KIP Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021, beberapa persyaratan penerima KIP Kuliah Kemenag sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan MA/ MAK/ Diniyah Formal Ulya/ SMA/ sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah seperti Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Apabila calon penerima tidak Kartu KIP atau KKS, dapat mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi, yang dibuktikan melalui pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00.
- Mahasiswa yang terdampak COVID-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik.
- Tidak terlibat dan atau terindikasi mengikuti kegiatan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
- Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah Kemenag 2023.
Jadwal KIP Kuliah Kemdikbud dan Kemenag 2023
Jadwal KIP Kuliah 2023 yang telah diumumkan jadwalnya adalah KIP Kuliah Kemendikbud. Pembukaan KIP Kuliah 2023 Kemendikbud terbilang lebih awal dibandingkan KIP Kuliah Kemenag. Hal ini disebabkan KIP Kuliah 2023 dibuka beriringan dengan penerimaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023.
Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2023 sejauh ini belum diinformasikan. Calon pendaftar KIP Kuliah Kemenang 2023 dapat memantau laman http://kip-kuliah.kemenag.go.id/ secara berkala untuk melihat informasi terbaru seputar bantuan tersebut.
KIP Kuliah Kemendikbud 2023 hari ini, Senin, 27 Februari 2023 akan menutup tahap Pendaftaran KIP Kuliah jalur SNBP 2023. Dilansir laman kanal Instagram SNPMB BPPP, berikut ini jadwal KIP Kuliah Kemendikbud 2023:
- Registrasi Akun / Pendaftaran KIP Kuliah: 14 Februari – 31 Oktober 2023.
- Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNBP 2023: 16 – 27 Februari 2023.
- Penetapan Penerima Baru: 1 Juli – 31 Oktober 2023.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani