tirto.id - Bawaslu RI mengembalikan posisi dua kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV dan Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, sebagai calon anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024.
Keputusan itu dibacakan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja, dalam sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).
"Memerintahkan terlapor menerbitkan keputusan KPU atas nama pelapor I Gufron Sirodj sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada daerah pemilihan Jatim IV dari PKB dan terlapor II Muhamad Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih," kata Bagja membacakan putusan dikutip Tirto dari YouTube Bawaslu RI, Jumat (27/9/2024) malam.
Bagja mengatakan KPU RI selaku terlapor terbukti secara sah terbukti melakukan perbuatan melanggar prosedur dan tata cara prosedur penggantian calon anggota DPR RI terpilih.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU 1349 Tahun 2004 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR RI," tutur Bagja.
Sebagai informasi, empat kader PKB, caleg terpilih periode 2024-2029, dipecat sang ketum, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Keempat orang itu digantikan oleh kader lain di daerah pemilihan (dapil) masing-masing lewat Surat Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024.
Empat kader yang dipecat dan digantikan sebagai caleg terpilih adalah H Mafiron dari Dapil Riau II, Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.
Sementara satu caleg terpilih lainnya, yang digantikan, yakni Fathan dari Dapil Jateng II. Namun, Fathan digantikan karena mengundurkan diri dari parpol.
Pemecatan dan pergantian caleg terpilih dari PKB diduga berkaitan dengan konflik Cak Imin dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dua dari lima caleg itu, yakni Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024) lalu.
Dalam gugatan yang dilayangkan, tertulis bahwa sosok yang akrab disapa Cak Imin tersebut dianggap telah berlaku secara semena-mena melakukan pemecatan dan penggantian keduanya sebagai caleg terpilih.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto