Menuju konten utama

Bawaslu DKI Ingin Satpol PP Lebih Responsif Urus Pelanggaran APK

Bawaslu DKI menegaskan SDM mereka tak mencukupi dan tak terlatih untuk menurunkan APK.

Bawaslu DKI Ingin Satpol PP Lebih Responsif Urus Pelanggaran APK
Warga melintas di samping Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di taman di kawasan Jalan Paseban, Jakarta, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang responsif dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta.

"Nah memang dalam eksekusi, ini Satpol PP kurang responsif kalau bahasa saya, maka butuh upaya yang lebih," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1/2024) dilansir dari Antara.

Benny menjelaskan, pihak Bawaslu DKI memang sebagai pengawas pemilu, namun pihak mereka hanya memberikan eksekusi dan mendampingi dalam menegakkan aturan.

Terlebih, dia menegaskan sumber daya manusia (SDM) dari Bawaslu tidak mencukupi dan tidak terlatih untuk menurunkan APK.

"Artinya, yang kita awasi misalnya caleg lagi berkampanye. Tentu kami awasi atau nanti dalam proses pemungutan suara itu yang menjadi fokus pengawasan pemilu," tambahnya.

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa Bawaslu DKI hanya bisa merekomendasikan jika adanya pelanggaran APK hingga menyebabkan korban.

Adapun rekomendasi ini pihaknya turut menggandeng partai politik, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI yang memiliki kewenangan.

Dia memahami bahwa masa kampanye Pemilu 2024 ini terbilang singkat yakni 75 hari dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berjalan selama setahun. Namun, sudah sepatutnya peserta pemilu mampu mengikuti aturan yang ada.

Adapun Bawaslu DKI merujuk pada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Kalau misalkan secara estetika, secara zonasi itu melanggar daripada peraturan daerah (Perda) Satpol PP selaku penegak Perda mestinya bisa mengeksekusi langsung," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN ALAT PERAGA KAMPANYE

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto