tirto.id - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial ACRDCFN (47) ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (20/06/2026). Perempuan asal Portugal tersebut kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen resmi ke terminal bandara.
PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menyebut kasus tersebut terungkap sekitar pukul 23.28 WITA ketika petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin pemindai X-Ray di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam sebuah tas ransel milik seorang penumpang yang akan terbang menuju Abu Dhabi. Dengan persetujuan pemilik tas, pemeriksaan dilanjutkan secara manual.
“Petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle (senjata api laras panjang) yang masih tersimpan di dalam kotaknya dan dibungkus tisu putih di salah satu saku tas ransel berwarna hitam,” kata Suka seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes I Komang Budiartha, dalam keterangannya pada Rabu (24/06/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA tersebut mengakui bahwa amunisi tersebut adalah miliknya. Oleh sebab itu, ACRDCFN bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
WNA tersebut juga mengakui bahwa dia merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal. Dia menjelaskan, amunisi tersebut diduga tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan untuk latihan menembak di negaranya dan tidak disadari masih berada di dalam tas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Meski demikian, yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi tersebut di wilayah Indonesia,” jelas Suka.
Barang bukti yang diamankan berupa 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle, satu buah kotak amunisi warna hitam, dan satu buah tas ransel warna hitam yang digunakan untuk menyimpan amunisi tersebut. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara masih melakukan pendalaman.
“Sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta melaksanakan gelar perkara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, WNA tersebut disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana terkait bahan peledak dan senjata api ilegal.
Kepolisian mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional agar memastikan barang bawaan yang telah dibawa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi penerbangan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































