Menuju konten utama

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi dan 18 Amunisi Ilegal di Muba

Senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi dan 18 Amunisi Ilegal di Muba
ilustrasi senjata Api. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang berinisial E (51) atas kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (2/5/2026).

"Dari lokasi, kami menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun, dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Johannes bilang, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin. Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Johannes lantas mengatakan, keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat. Dia mengatakan, penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tutur dia.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan, tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar dia.

Ditegaskan Nandang, pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak lain agar tidak menyimpan atau menguasai senjata api secara ilegal. Dia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah