Menuju konten utama

Batas Usia Calon Kepala Daerah Ditargetkan Masuk PKPU Akhir Juni

KPU mengejar target merampungkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 masuk ke dalam PKPU pada akhir Juni 2024. 

Batas Usia Calon Kepala Daerah Ditargetkan Masuk PKPU Akhir Juni
Komisioner KPU RI Idham Holik memimpin rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/wpa.

tirto.id - Komisioner KPU Divisi Teknis dan Logistik, Idham Holik, mengejar target merampungkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 masuk ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada akhir Juni 2024. Putusan tersebut nantinya akan menjadi aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yang semula minimal 30 tahun saat mendaftar diubah menjadi saat dilantik.

"KPU berharap segera dapat menyelesaikan Rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Idham saat dihubungi Tirto, Jumat (21/6/2024).

Idham menambahkan bahwa saat ini KPU telah melakukan konsultasi tertulis dengan lembaga legislatif yaitu Komisi II DPR RI, dan Pemerintah secara tertulis.

"Terkait Putusan MA No. 23 P/HUM/2024, saat ini dikonsultasikan secara tertulis dengan pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah," kata Idham.

Saat dikonfirmasi mengenai rencana Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II, Idham mengaku telah melaksanakannya pada akhir Mei lalu. Namun untuk lanjutan pembahasan PKPU terkait pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, belum ada jadwal yang terkonfirmasi.

"Pada akhir Mei 2024 lalu, KPU telah berkonsultasi dengan Pembentuk Undang-Undang dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR terkait Rancangan PKPU Pencalonan tersebut," kata Idham.

Sebelumnya, pasca Putusan MA Nomor 23 tersebut, KPU sempat belum menerima menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan soal batas usia calon kepala daerah secara resmi. Sebab itu, pihak KPU pun belum bisa mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Jika sudah mendapatkan rilis putusan MA, KPU akan mempelajarinya dan segera berkonsultasi dengan Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) serta menyampaikan bahwa Putusan MA memiliki kekuatan hukum final dan mengikat," kata Idham.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengubah ketentuan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Perkara ini diajukan Ahmad Ridha Sabana dkk dari Partai Garuda. Dalam permohonannya, Partai Garuda meminta penghapusan syarat usia minimal 30 tahun sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, MA meminta KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang