tirto.id - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta telah menyegel sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran.
Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Indrawan, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar juga bertindak tegas terkait kelengkapan izin gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta. Sebab, mencuat dugaan bahwa gedung itu tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).
"Nasib gedung BPK gimana? Nah, harus diperiksa juga surat-surat gedungnya. Kan kemarin ramai tuh enggak punya SLF," kata Nanang dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/6/2024).
"Jangan-jangan surat izinnya ada yang enggak beres lagi. Kalau terbukti melanggar, kan harus disegel juga itu kantor BPK," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Nanang mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang menyegel bangunan tanpa perizinan jelas. Ia berharap penyegelan tersebut bisa menjadi permulaan untuk menerapkan peraturan daerah soal ketertiban umum.
"Pada prinsipnya, penertiban gedung bermasalah itu bagus. Pemprov DKI top lah, biar hak publik juga bisa mereka penuhi," tutur Nanang.
Sementara itu, Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Menteng, Agung Wijanarto menyebutkan bahwa bangunan di Jalan Imam Bonjol yang disegel telah melakukan pelanggaran.
Menurut Agung, pelanggaran yang menyebabkan bangunan tersebut disegel dikarenakan ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk.
"Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh. Kalau detail, kami belum bisa bicarakan," urainya.
"Langkah dari kami hanya mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja. Dan itu harus melakukan pengurusan perizinan," sambung Agung.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang