tirto.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan produk bakso goreng (basreng) asal Indonesia yang ditarik oleh Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan, tidak terdaftar di BPOM. Basreng itu juga dikemas tanpa menggunakan label resmi.
Taruna menyebut produk tersebut mengandung pengawet asam benzoat, yang mana penggunaannya tak diizinkan di Taiwan.
“Produk basreng yang ditarik merupakan produk yang tidak didaftarkan di BPOM. Produk ditarik karena mengandung bahan tambahan pangan (BTP) pengawet asam benzoat, yang tidak diizinkan penggunaannya sesuai regulasi di Taiwan,” ucap Taruna dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan penelusuran BPOM, produk basreng itu berasal dari industri rumah tangga pangan (IRTP) yang belum terdaftar di dinas kesehatan setempat.
Produk tersebut pun dikemas dalam bentuk ruahan (bulk) tanpa label dan tidak mencantumkan nomor Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT (SPP-IRT).
“BPOM masih menelusuri bahan baku produk basreng yang bermasalah, termasuk penggunaan BTP asam benzoat dan garamnya dalam produk tersebut,” terang Taruna.
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, penggunaan BTP asam benzoat dan garamnya untuk kategori pangan makanan ringan, seperti basreng belum diatur, sehingga kadar maksimumnya belum ditetapkan.
Namun, lanjutnya, penggunaan benzoat dalam bentuk garam natrium benzoat diperbolehkan pada produk bakso ikan dengan batas maksimal 500 mg/Kg (500 ppm), dihitung sebagai asam benzoat.
“Temuan kandungan benzoat pada produk basreng dimungkinkan apabila bahan baku basreng berasal dari bakso ikan, yang pada proses produksinya menggunakan pengawet benzoat,” pungkas Taruna.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































