tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengawal pemulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (28/1/2026). Di antara para deportan, terdapat 11 anak buah kapal (ABK) yang tersandung kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal asal Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, mengatakan kasus ini selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Polda Kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut.
“Soalnya penyelidikan kasus ini di Bareskrim Polri,” sebut Irhamni, Kamis (29/1/2026) dikutip dari Antara.
Berdasarkan keterangan awal, 11 warga Kepri merupakan ABK tersebut diduga menyelundupkan pasir timah dari Indonesia ke Malaysia. Mereka ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025.
Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, mengatakan sebanyak 133 PMI deportasi terdiri atas 101 laki-laki, 29 perempuan, satu anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Dia mengatakan untuk memastikan kelancaran proses kepulangan, sebanyak 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan telah diterbitkan oleh KJRI Johor Bahru.
“Dalam gelombang pemulangan deportasi kali ini, terdapat 11 WNI ABK yang ditangkap karena membawa pasir timah secara ilegal asal Indonesia ke Malaysia dengan jumlah seberat 7,5 ton,” kata Jati dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026) dikutip dari Antara.
Hingga berita ini diturunkan, Irhamni didampingi Kombes Pol. Silvester Simamora selaku Ditreskrimsus Polda Kepri menghadap Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, untuk koordinasi penanganan perkara tersebut.
Data dan Asal Daerah 133 WNI yang Dideportasi

Sejumlah WNI/PMI yang dipulangkan KJRI Johor Bahru. (ANTARA/HO-Pensosbud KJRI Johor Bahru)

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan/deportasi 133 pekerja migran Indonesia/warga negara Indonesia (PMI/WNI) ke tanah air pada Rabu (28/1/2026).
KJRI Johor menyampaikan, sebanyak 70 orang berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang; 30 orang dari DTI Lenggeng; 15 orang dari DTI Langkap; 11 orang dari DTI Pekan Nenas, Johor; 6 orang dari DTI Tanah Merah; dan satu orang termasuk kelompok rentan yang ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Selain itu, terdapat 15 orang WNI/PMI yang juga termasuk kelompok rentan lain terdiri atas 3 orang anak-anak, 11 orang lanjut usia, dan 1 orang sakit batu ginjal.
Mayoritas WNI/pekerja migran yang dipulangkan kali ini berasal antara lain dari Nusa Tenggara Barat (38 orang), Jawa Timur (28 orang), dan Sumatera Utara (20 orang).
Proses deportasi dilakukan menggunakan kapal feri Allya Express 3 yang berangkat Rabu, pukul 13:30 waktu setempat, dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Setibanya di Batam, para deportan akan ditampung sementara di P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Untuk memastikan kelancaran proses kepulangan, KJRI Johor telah menerbitkan sebanyak 104 SPLP bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Lebih jauh, KJRI Johor menyampaikan dalam gelombang pemulangan deportasi kali ini, terdapat 11 WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK), yang sebelumnya ditangkap karena membawa pasir timah secara ilegal asal Indonesia ke Malaysia seberat 7,5 ton.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemulangan WNI/pekerja migran kali ini juga didampingi oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri bersama staf KJRI Johor Bahru, guna menekankan perhatian pemerintah Indonesia atas maraknya kasus penyelundupan pasir timah asal Indonesia ke Malaysia, serta menangani WNI yang membutuhkan perlindungan ekstra.
Pelaksana Fungsi Konsuler 1, Jati H Winarto, menyampaikan bahwa KJRI Johor Bahru akan terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
Namun, tantangan yang kerap dihadapi adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang diperlukan untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), sehingga proses pemulangan menjadi lebih lama.
Ia juga mengimbau agar WNI/PMI yang datang dan bekerja di Malaysia selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku supaya terhindar dari masalah.
Adapun proses pemulangan para deportan terlaksana melalui koordinasi dan sinergi erat antara berbagai instansi di Indonesia maupun Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian.
Kolaborasi lintas lembaga ini memastikan setiap tahap pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Sejak awal Januari 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 342 orang WNI/PMI, dengan rincian 245 orang laki-laki dewasa, 92 orang perempuan dewasa, 2 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB) bersama tim Bareskrim Polri dan Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI Kepri) mendampingi pemulangan 133 PMI deportasi dari Malaysia.
Sebanyak 133 PMI deportasi tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis.
Masuk tirto.id





























