Menuju konten utama

Bappebti Blokir 109 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal

Semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.

Bappebti Blokir 109 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal
Ilustrasi pemblokiran situs internet. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tak mengantongi perizinan pada Juni 2021.

Sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 622 situs web tanpa izin.

“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Wisnu menyampaikan, meskipun mereka mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.

"Pemblokiran ini bertujuan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi," kata dia.

Menurut Wisnu, Bappebti terus melakukan pemblokiran termasuk situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Ia mengatakan pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat serta pelaku usaha di bidang PBK.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko.

Menurut Syist, perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ungkap Syist.

Baca juga artikel terkait SITUS PERDAGANGAN BERJANGKA ILEGAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan