tirto.id - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menyampaikan bantahan mengenai kritik terhadap langkah Kemendagri yang akan mengusulkan 2 jenderal polisi menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Syafruddin menegaskan bahwa pengusulan dua jenderal polisi itu sebagai Pj Gubernur masih dalam tahap wacana.
Bantahan Syafruddin lainnya berkaitan dengan keraguan sejumlah pihak terhadap netralitas Perwira Tinggi (Pati) Polri yang akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur di dua provinsi itu saat Pilkada 2018 digelar di sana.
"Polri harus netral. Tidak usah diragukan. Nanti yang meragukan, itu yang tidak netral," kata Syafruddin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/1/2018).
Dia menegaskan aturan soal netralitas polisi dalam pilkada maupun pemilu sudah diatur oleh Divisi Propam Mabes Polri beberapa hari lalu. Ada 13 aturan mengenai netralitas dalam pilkada yang harus ditaati oleh para anggota Polri.
Salah satu aturan itu menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik partai maupun pasangan calon atau calon legislatif di dalam kegiatan pemilihan umum.
Polemik soal pemilihan jenderal polisi menjadi Pj Gubernur muncul usai Mendagri Tjahjo Kumolo berencana mengusulkan ke Presiden Joko Widodo dua Jenderal Polri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong di provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Di dua provinsi yang akan menggelar Pilgub pada 2018 itu masa jabatan gubernur lama habis pada Juni mendatang.
Pj Gubernur ditunjuk untuk menggantikan peran kepala daerah provinsi yang habis masa jabatannya. Sedangkan status Pj sementara (Pjs) untuk mengganti kepala daerah yang cuti kampanye. Pjs adalah sebutan baru yang sebelumnya bernama Pelaksana tugas (Plt).
Kemendagri berencana mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Sementara Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin akan diusulkan menjabat Pj Gubernur Sumatera Utara. Tjahjo mengaku sudah berkonsultasi dengan Kapolri dan Wakapolri soal pengajuan dua nama tersebut.
Sementara itu, analis kebijakan publik Agus Pambagio berpendapat dua Pati Polri harus terlebih dahulu mundur dari kepolisian apabila benar-benar ditunjuk sebagai Pj Gubernur. Hal ini sekaligus akan memastikan keduanya bersikap netral saat pilkada.
"Aturannya harus mundur," ujar Agus kepada Tirto.
Ketentuan itu tertera di Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang menyebutkan bahwa anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar institusinya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom