Menuju konten utama

Wakapolri: Wacana Pj Gubernur Diisi Polri Muncul dari Media

Syafruddin menjelaskan, rencana itu masih bersifat wacana dan belum pasti terealisasi.

Wakapolri: Wacana Pj Gubernur Diisi Polri Muncul dari Media
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Kapolri Komjen Pol. Syafruddin (kanan) usai Pelantikan Wakil Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (10/9). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menanggapi rencana pengangkatan dua Perwira Tinggi (Pati) Polri sebagai PJ Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Martuani Sormin.

Menurut Syafruddin, wacana pengusulan kedua nama petinggi Polri itu muncul dari media. "Dari media," kata dia, Jumat (26/1/2018) di Jakarta.

Namun, Syafruddin menjelaskan, rencana itu masih bersifat wacana dan belum pasti terealisasi. "Belum. Masih wacana. Banyak (calonnya). Bisa juga Wakapolri (dirinya sendiri), bisa juga Pak Royke Lumowa (Kakorlantas Polri). Tergantung dari Kemendagri siapa yang dipilih," katanya lagi.

Ia mengatakan seharusnya orang yang bertanggung jawab dalam penunjukan itu adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya merencanakan Irjen Pol M Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin mengisi posisi PJ Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara. Ia mengklaim mengusulkan sendiri dua nama tersebut.

Tjahjo menjelaskan Pj Gubernur ditunjuk untuk menggantikan peran kepala daerah provinsi yang habis masa jabatannya. Sedangkan status Pj sementara (Pjs) untuk mengganti kepala daerah yang cuti kampanye. Pjs adalah sebutan baru yang sebelumnya bernama Pelaksana tugas (Plt).

"Saya kan konsultasi sama Pak Kapolri [Tito Karnavian]. Kemarin (Pilkada 2017) lewat Menko Polhukam dikasih Pak Carlo Tewu (sebagai Pj Sulawesi Barat). Sekarang, sementara saya butuh dua nama. Saya, Pak Kapolri, Pak Wakapolri diskusi," ujar Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Namun, Otda Kemendagri Soni Sumarsono menyatakan, keputusan itu tergantung Presiden Joko Widodo. "Keputusannya tergantung Pak Presiden."

Wacana itu menuai reaksi keras, salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Ia meminta Presiden Jokowi untuk memperjelas peraturan PJ (Pejabat) sementara kepala daerah itu.

"Saya kira ya mestinya sih Pak Jokowi yang mengambil keputusan. Apa maksudnya, apa argumennya?" kata Fahri.

Sebelum ada peraturan yang dibuat oleh Jokowi, kata Fahri, lebih baik Mendagri Tjahjo Kumolo tidak gegabah mengangkat dua Pati Polri sebagai PJ Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Senada dengan Fahri, Ketua Advokasi Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahean menilai keputusan Tjahjo rawan kepentingan politik di Pilkada 2018.

Pasalnya, di Pilgub Jawa Barat 2018, PDIP, mencalonkan cawagub yang berstatus sebagai Pati Polri aktif, yakni Irjen (Pol) Anton Charliyan. Sementara PDIP adalah partai Tjahjo Kumolo.

Tidak hanya itu, Ferdinand juga menilai kebijakan Tjahjo ini melanggar undang-undang TNI/Polri yang melarang anggota TNI/Polri aktif terlibat dalam kegiatan politik dan menempati jabatan di luar instansinya.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto