Menuju konten utama

Demokrat Nilai Pj Gubernur dari Pati Polri Cederai Supremasi Sipil

"Ini bentuk pelecehan terhadap supremasi pemerintahan sipil," kata Ketua Advokasi Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahean.

Demokrat Nilai Pj Gubernur dari Pati Polri Cederai Supremasi Sipil
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berpidato saat mengumumkan cagub dan cawagub yang diusung Partai Demokrat pada pilkada serentak 2018, Jakarta, Minggu (7/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Partai Demokrat menilai pengangkatan dua Perwira Tinggi (Pati) Polri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara selama Pilkada 2018 oleh Mendagri Tjahjo Kumolo mencederai supremasi sipil.

"Ini bentuk pelecehan terhadap supremasi pemerintahan sipil," kata Ketua Advokasi Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahean dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (26/1/2018).

Ferdinand juga menilai kebijakan Tjahjo rawan kepentingan politik di Pilkada 2018. Pasalnya, di Pilgub Jawa Barat 2018 partai asal Tjahjo, PDIP, mencalonkan cawagub yang berstatus sebagai Pati Polri aktif, yakni Irjen (Pol) Anton Charliyan.

Tidak hanya itu, Ferdinand juga menilai kebijakan Tjahjo ini melanggar undang-undang TNI/Polri yang melarang anggota TNI/Polri aktif terlibat dalam kegiatan politik dan menempati jabatan di luar instansinya.

"Peraturan juga mengatakan Pjs kepala daerah gubernur maupun bupati atau walikota adalah Aparatur Sipil Negara, setingkat Madya atau Pratama. Bukan TNI/Polri," kata Ferdinand.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto menilai kebijakan Tjahjo telah mencederai demokrasi. Karena, menurutnya, Pj kepala daerah saat Pilkada merupakan tupoksi pejabat sipil eselon I atau II.

"Kalau bukan tupoksi ada kecenderungan bisa mengurangi rasa demokrasi. Kita sedang tegakkan jabatan seseorang sesuai tupoksi tentunya bisa mengurangi kadar demokrasi bahkan mendistorsi demokrasi," kata Agus di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Sementara, kata Agus, tupoksi utama dari kepolisian adalah untuk menegakkan hukum yang harus didahulukan daripada tugas-tugas lainnya.

"Memang Plt (pelaksana tugas) gubernur itu kewenangan dari Mendagri. Namun semuanya kita harus menggunakan mahzab yang jelas. Selama ini hal itu dilaksanakan eselon I Kemendagri untuk jadi pejabat Plt," kata Agus.

Adapun Tjahjo mengangkat dua perwira tinggi (pati) Polri, Irjen Pol M Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin yang akan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Ia mengklaim mengusulkan sendiri dua nama tersebut.

Tjahjo menjelaskan Pj Gubernur ditunjuk untuk menggantikan peran kepala daerah provinsi yang habis masa jabatannya. Sedangkan status Pj sementara (Pjs) untuk mengganti kepala daerah yang cuti kampanye. Pjs adalah sebutan baru yang sebelumnya bernama Pelaksana tugas (Plt).

"Saya kan konsultasi sama Pak Kapolri. Kemarin (Pilkada 2017) lewat Menko Polhukam dikasih Pak Carlo Tewu (sebagai Pj Sulawesi Barat). Sekarang, sementara saya butuh dua nama. Saya, Pak Kapolri, Pak Wakapolri diskusi," ujar Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri