Menuju konten utama

Balas Jasa Prabowo, Eks TKI Ini Namakan Anaknya Merah Prima Bowo

Wilfrida dinyatakan bebas dari hukuman mati pada 2015 berkat bantuan Prabowo.

Balas Jasa Prabowo, Eks TKI Ini Namakan Anaknya Merah Prima Bowo
Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI), Wilfrida Soik, Foto: Tangkapan Layar dari akun Instagram Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Karding.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI), Wilfrida Soik, memberi nama bayi perempuannya, Merah Prima Bowo. Nama tersebut diberikan oleh eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia itu sebagai bentuk penghormatan kepada Prabowo Subianto.

Kini, Wilfrida mengaku sangat bahagia bisa menjalani kehidupan bersama keluarganya di kampung halamannya, Nusa Tenggara Timur

“Sangat-sangat berbahagia. Saat itu mau kapan tiba kembali bersama keluarga ditunggu-tunggu. Ketika saat dengar, tidak bisa diungkapkan perasaan itu ya," kata Wilfrida di akun Instagram resmi @abdulkadirkarding, dikutip Jumat (8/8/2025).

Ia mengaku kala itu belum mengenal Prabowo. Wilfrida mengatakan Prabowo membayar pengacara untuk membelanya sehingga terbebas dari hukuman gantung.

"Pembela itu yang dibayar oleh Pak Prabowo yang akhirnya membebaskan saya,” ucap Wilfrida.

Wilfrida menyebut sosok Prabowo sebagai malaikat yang menolongnya saat dia tak punya siapa-siapa. Dia mengaku takjub saat Prabowo ikut hadir dalam vonis sidang di Malaysia sekitar 10 tahun lalu.

“Saya kaget, saya rasa dia itu Prabowo macam malaikat, saya tidak pernah kenal dia, dan dia pun tidak pernah kenal saya, tiba-tiba saja Pak Prabowo kunjungi saya, saya rasa malaikat,” terangnya.

Usai mendengar cerita Wilfrida, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Karding, mengatakan nama Merah Prima Bowo sebagai bentuk tanda cinta kasih Wilfrida ke Prabowo.

“Sebuah pengingat bahwa di saat Wilfrida nyaris kehilangan segalanya, Pak Prabowo hadir sebagai malaikat penolongnya,” kata Karding.

Wilfrida merupakan TKI yang divonis oleh pengadilan Malaysia karena membunuh majikannya saat membela diri ketika mengalami kekerasan pada 2010. Ia ditangkap polisi dan persidangannya bergulir pada 2013.

Wilfrida divonis mati karena dianggap bersalah atas pembunuhan itu. Namun, Prabowo secara pribadi membela Wilfrida dan datang langsung ke persidangan di Malaysia dengan membayar pengacara kelas atas negeri Jiran, Tan Sri Moh.

Walakin, Wilfrida dinyatakan bebas dari hukuman mati pada 2015.

Baca juga artikel terkait PRABOWO SUBIANTO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama