tirto.id - Program Magang Nasional 2025 merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja bagi lulusan baru perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Dalam program ini, peserta berhak menerima kompensasi setara dengan upah minimum provinsi (UMP) sesuai daerah penempatan masing-masing.
"Sesuai dengan UMP daerah masing-masing,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Sekretariat Kabinet RI pada 16 September 2025.
Selain gaji pokok, peserta juga akan memperoleh fasilitas tambahan berupa jaminan sosial dan bantuan biaya hidup selama enam bulan masa magang. Skema ini dirancang agar peserta dapat merasakan pengalaman kerja profesional tanpa beban finansial.
Pembayaran gaji dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI). Dana disalurkan lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening pribadi peserta, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Dengan sistem pembayaran terpusat ini, perusahaan tempat magang tidak perlu menanggung biaya upah, sehingga fokus utama program tetap pada pengembangan kompetensi dan kesiapan kerja lulusan baru.
Skema Pembayaran Gaji Peserta Magang Nasional
Peserta Program Magang Nasional 2025 akan menerima gaji penuh selama maksimal 6 bulan masa penugasan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Permenaker 8/2025. Pemerintah memastikan seluruh kompensasi dibayarkan oleh negara, sehingga perusahaan mitra tidak dibebani kewajiban membayar upah.
Besaran gaji disesuaikan dengan UMP lokasi penempatan. Artinya, nominal yang diterima setiap peserta berbeda-beda, tergantung pada standar upah minimum di daerah masing-masing.
Dengan sistem ini, peserta magang di Jakarta, misalnya, akan menerima jumlah yang berbeda dibandingkan peserta di Yogyakarta atau Makassar.
Pendanaan gaji peserta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagai bagian dari program percepatan pembangunan sumber daya manusia.
Pada tahap awal, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp198 miliar untuk 20 ribu peserta yang ditargetkan di batch 1. Total, kuota yang ditargetkan pemerintah mencapai 100 ribu peserta. Sejumlah 80 ribu peserta disiapkan untuk tahap ke-2 yang dilaksanakan mulai November 2025.
Sementara itu, skema pembayaran Program Magang Nasional dilakukan langsung oleh pemerintah melalui KPPN, yang menyalurkan dana ke rekening peserta menggunakan jaringan bank-bank Himbara, seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Mekanisme transfer ini diatur dalam Permenaker 8/2025. Nantinya pembayaran dilakukan dengan pemindahbukuan dari bank penyalur ke rekening peserta secara langsung.
Untuk mempercepat proses pencairan, pemerintah menganjurkan peserta memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara.
Setelah dinyatakan lolos seleksi dan resmi mengikuti program, gaji bulanan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing tanpa melalui perusahaan tempat magang.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































