Menuju konten utama

Bagaimana Hak Konsumen saat Penerbangan Batal akibat Erupsi?

Erupsi Gunung Anak Krakatau memaksa penumpang rogoh kocek dalam demi akomodasi secara mandiri.

Bagaimana Hak Konsumen saat Penerbangan Batal akibat Erupsi?
Sebuah mobil pemadam kebakaran menyemprotkan air ke sisi udara sebelah utara yang terpapar abu vulkanik di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pembatalan ribuan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan sejumlah bandara lainnya akibat erupsi Gunung Anak Krakatau memicu kegundahan di sisi penumpang. Pertanyaan soal hak konsumen atas biaya penginapan, konsumsi, hingga transportasi yang membengkak imbas pembatalan atau penundaan jadwal penerbangan menjadi tanda tanya yang mesti dijawab otoritas.

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, menjelaskan dalam kacamata hukum penerbangan, bencana alam mengaktifkan klausul keadaan kahar (force majeure) yang secara hukum mengubah lanskap tanggung jawab maskapai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management), kewajiban maskapai memberikan kompensasi ganti rugi—seperti uang tunai Rp300.000 untuk keterlambatan kategori 5 (lebih dari 240 menit) atau fasilitas akomodasi—hanya berlaku jika keterlambatan diakibatkan oleh kelalaian operasional.

"Kalau pengangkut mau memberikan niat baik, bantuan, itu silakan. Tapi itu bukan kewajiban, itu merupakan niat baik pengangkut kepada penumpangnya," ujar Alvin kepada wartawan Tirto, Selasa (8/9/2026).

Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (3) dan (4) dalam regulasi tersebut secara tegas membebaskan badan usaha angkutan udara dari tanggung jawab ganti kerugian apabila keterlambatan atau pembatalan dipicu oleh faktor teknis operasional maupun faktor cuaca ekstrem. Aturan tersebut telah memberikan garis batas yang jelas mengenai kewajiban pengangkut.

Karena letusan gunung berapi sepenuhnya berada di luar kendali maskapai, ketiadaan pemberian hotel atau konsumsi dianggap tidak menyalahi aturan hukum.

Alvin juga menyoroti keluhan sejumlah calon penumpang terkait pemberitahuan pembatalan yang mendadak dan tidak seragam. Menurutnya, hal tersebut wajar terjadi karena maskapai bergantung penuh pada pembaruan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dari jam ke jam. Prediksi sebaran abu vulkanik umumnya hanya akurat untuk rentang waktu dua hingga empat jam ke depan, menurut Alvin.

"Di luar negeri juga demikian. Tidak sedikit penumpang yang akan ke Jakarta dalam dua-tiga hari terakhir ini terkendala, mereka tidak bisa diberangkatkan. Saya punya teman terdampar di Abu Dhabi, ada yang terdampar di Hong Kong. Ada maskapai penerbangan yang menawarkan hotel, ada yang memberikan city tour. Tapi kembali lagi, itu bukan kewajiban, hanya niat baik dari pengangkut," jelas Alvin.

Jeratan Krisis dan Argo Pengeluaran yang Membengkak

Diberitakan sebelumnya, sejumlah penumpang yang ditemui Tirto di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, Senin (7/9/2026), rata-rata memang sudah memaklumi konsekuensi pembatalan penerbangan mereka imbas debu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Namun, tak sedikit yang juga bertanya terkait hak konsumen yang semestinya mereka dapatkan di tengah ketidakpastian jadwal penerbangan.

Di Lobi Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (7/9/2026), raut kecewa tergurat jelas di wajah Asep (34), pria yang berdomisili di Bali dan gagal terbang bersama keluarganya ke Sumatra untuk kedua kalinya.

"Kemarin tuh ditutup dulu [penerbangan] sampai jam 9.00 [WIB]. Saya nunggu sampai jam 12.00. Belum ada kepastian. Saya bawa anak-anak, ya, sudah saya reschedule. Cari hotel dekat-dekat bandara aja biar gampang," kata Asep kepada Tirto di Halim.

Asep mengaku tidak menyangka, pemberangkatannya pada Senin kemarin ditunda kembali. Padahal, ia sudah dapat konfirmasi dari pihak maskapai bahwa mereka dapat terbang ke Sumatra pukul 09.00 WIB sejak Minggu (6/9/2026) malam.

"Katanya, 'bisa, tunggu aja,' ya. Saya jam 09.00 ke sini, enggak bisa. Masih belum pasti. Soalnya kemarin isunya banyak customer yang komplain. Ada sedikit ketegangan. Makanya daripada terulang lagi, udah hari ini memang [dia] batalin aja," cerita Asep.

Ia bersama keluarga pun pasrah menerima keadaan. Senin siang itu, mereka akhirnya kembali menetap sementara di sebuah hotel terdekat Bandara Halim Perdanakusuma. Biaya hidup juga ikut membengkak selama penundaan karena harus menetap lebih lama di Jakarta.

"Dua hari ini. Anak saya sekolah pun terganggu ini mah. Saya tidak masalah sehari. Cuma ini mengecewakan, barusan ke dalam. [Operator bilang] masih belum pasti," keluhnya.

Situasi tak jauh berbeda juga tampak dirasakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Ribuan penumpang luruh dalam ketidakberdayaan. Tubuh-tubuh lelah bersandar di kursi tunggu, mendekap segudang ketidakpastian yang mengambil alih jadwal mereka.

Satu-satunya usaha yang berarti hanyalah antrean panjang di konter maskapai demi selembar pengembalian uang (refund) atau janji penjadwalan ulang (reschedule).

"Harusnya kan, kalau semalam diinfoin, kita enggak perlu berangkat. Teman saya juga malam sudah ada info, di-cancel. Beda maskapai, sih. Makanya saya pikir, kok saya enggak ada info nih? Berarti aman nih? Eh, kita malah sampai sini baru di-cancel," sesal Jihad, warga Jakarta Utara yang gagal berangkat menuju Padang, saat ditemui Tirto, Senin (7/9).

Meski waktu dan ongkos transportasi telah menguap, amarah Jihad redam oleh kepasrahan. "Kompensasi enggak ada. Tapi ya sudahlah, kondisi kan alam ya. Kita enggak bisa prediksi juga kan. Mau enggak mau ngikutin arahan saja," lanjutnya pasrah.

Lain pula nasib Siswanto dan keluarga, yang harus memperpanjang masa menginapnya di Jakarta dan tentu menguras lagi isi dompetnya. Sejak Minggu (6/9/2026), keluarga kecilnya telah menyewa hotel di sekitar kawasan Soetta.

Namun Senin siang (7/9/2026), pukul 14.00 WIB, mereka terpaksa menyeret kembali koper-koper mereka, memesan kamar hotel untuk check-in ulang dan memperpanjang masa penginapan imbas batalnya penerbangan yang mestinya membawa mereka dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda.

"Pengeluaran sudah bukan double lagi ya. Triple kayaknya," celetuk Dita, istri Siswanto yang berada di sebelahnya ketika ditemui Tirto.

"Rugi materi juga sudah pasti sih. Cuma kan kita enggak bisa komplain ke perusahaan karena faktor alam. Nggak bisa diprediksi juga kan," Siswanto menimpali.

Dilema Kastalisasi Finansial dan Aturan Batas Tarif

Menanti Kabar Krakatau di Ruang Tunggu Soetta

Papan informasi jadwal penerbangan yang didominasi warna merah dengan status dibatalkan (canceled) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026). (FOTO/Huda)

Menanggapi kontrasnya perlakuan antarmaskapai, Pengamat Penerbangan, Gatot Rahardjo, menilai aturan penanganan force majeure di tingkat internasional justru tidak sebaku di Indonesia.

Di kancah global, tidak ada regulasi baku yang memaksa, hanya dinamika pasar yang mendorong maskapai luar negeri untuk tetap loyal kepada penumpang.

"Kalau di internasional tidak ada aturan baku. Justru kalau di nasional, ada aturannya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015 tentang Delay Management," jelas Gatot kepada Tirto, Selasa (8/9/2026).

Gatot mengungkapkan, perbedaan perlakuan ini sangat dipengaruhi oleh struktur bisnis dan regulasi tarif. Di Indonesia, ruang gerak finansial maskapai berbiaya hemat (Low-Cost Carrier / LCC) terbatas karena adanya aturan Tarif Batas Atas (TBA).

Akibatnya, maskapai LCC cenderung benar-benar merujuk pada regulasi untuk tidak memberikan kompensasi di luar tiket. Sebaliknya, maskapai dengan layanan penuh (full-service) atau maskapai internasional umumnya tetap memberikan makanan dan fasilitas kompensasi demi menjaga reputasi pasar.

"Hal ini kemungkinan karena tarif mereka tidak dibatasi, jadi bisa menjual tarif tinggi. Juga karena persaingan yang lebih ketat, jadi mereka menjaga reputasi dengan memberikan kompensasi. Maskapai kita yang terbang ke luar negeri juga sebagian besar memberikan kompensasi dan layanan," tambah Gatot.

Selain maskapai, Gatot juga menyoroti kewajiban pengelola bandara. Mengingat para penumpang telah membayar Passenger Service Charge (PSC) atau pajak bandara di dalam tiket mereka, pihak bandara wajib menyediakan fasilitas dasar yang layak selama masa tunggu force majeure, seperti ruang istirahat, fasilitas mandi, hingga akses listrik yang memadai.

Celah Hukum dan Jaminan Refund 100 Persen

Pengalihan pendaratan pesawat ke Bandara Kertajati

Pesawat udara Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA 983 mendarat di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (6/9/2026). ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/wsj.

Dasar hukum pembebasan maskapai dari kewajiban menanggung biaya hotel dan makan akibat cuaca ekstrem atau bencana alam dapat merujuk pada Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (3) dan (4) Permenhub 89/2015 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Namun, terbebasnya maskapai dari beban hotel dan makan bukan berarti hak konsumen lenyap.

Merujuk pada Pasal 18 UU Pelindungan Konsumen, maskapai dilarang memberlakukan aturan sepihak yang merugikan, seperti klausul non-refundable pada tiket.

Penumpang tetap memiliki hak atas pengembalian dana (refund) tanpa potongan atau hak penjadwalan ulang (reschedule) tanpa biaya tambahan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengungkapkan maskapai-maskapai penerbangan akan memberikan pengembalian dana (refund) 100 persen kepada penumpang yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Menurutnya, pengembalian dana penuh akan diberikan kepada para penumpang yang mengalami pembatalan penerbangan karena abu vulkanik.

"Terhadap penumpang, kami memberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana saat ini kami memberikan 100 persen refund penuh, Bapak Presiden terhadap penerbangan yang dibatalkan," ungkap Dudy melalui konferensi video, Senin (7/9/2026).

Tidak hanya itu, Kemenhub juga sudah bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memberikan relaksasi izin terhadap para penumpang berkewarganegaraan asing (WNA) yang melewati batas izin tinggal karena pembatalan penerbangan.

Teranyar, hingga Selasa (8/9/2026) siang, sembilan bandara yang sebelumnya ditutup sementara akibat dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau seluruhnya telah kembali beroperasi.

Enam bandara lebih dulu dibuka sejak dini hari Selasa, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Husein Sastranegara, Bandara Budiarto, Bandara Pondok Cabe, serta Bandara Pagar Alam/Atung Bungsu.

Sementara tiga bandara yang sempat bertahan berstatus closed, yakni Bandara Radin Inten II (WILL) di Lampung, Bandara Muhammad Taufiq Kiemas (WILP), serta Bandara Salakanagara Tanjung Lesung (WIHI) di Pandeglang, Banten, menyusul dibuka kembali pada Selasa siang setelah AirNav Indonesia memastikan hasil paper test di lokasi tersebut sudah negatif dari abu vulkanik.

Komparasi Global: Mazhab AS vs Regulasi Ketat Eropa

Pembersihan pesawat dan sisi udara dari abu vulkanik

Sejumlah pekerja membersihkan badan pesawat Airbus A320 milik Citilink dari abu vulkanik yang diparkir di apron Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

Jika ditarik ke kancah global, lanskap hukum penanganan keadaan kahar di industri penerbangan terbelah ke dalam dua mazhab utama yang saling bertolak belakang. Di Amerika Serikat, Departemen Transportasi mengategorikan bencana alam dan cuaca ekstrem sebagai penundaan di luar kendali. Dengan demikian, tidak ada undang-undang federal yang memaksa maskapai menanggung biaya hotel atau makanan.

Hak penumpang sepenuhnya tunduk pada klausul internal masing-masing maskapai melalui Contract of Carriage.

Berbeda drastis, Uni Eropa melalui regulasi penerbangan mereka menerapkan standar pelindungan konsumen yang progresif. Hal ini dijamin dalam EU Regulation 261/2004. Meskipun letusan abu vulkanik dikategorikan sebagai Extraordinary Circumstances yang membebaskan maskapai dari kewajiban membayar denda tunai (berkisar antara 250 hingga 600 euro), hukum Eropa tetap memberlakukan prinsip Right to Care secara mutlak.

Maskapai di wilayah yurisdiksi Eropa diwajibkan secara hukum untuk membiayai penuh akomodasi hotel, makanan, minuman, dan transportasi darat bagi penumpang yang telantar akibat bencana alam sampai mereka berhasil diberangkatkan kembali ke tempat tujuan.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, memaklumi bahwa penutupan ruang udara adalah langkah mutlak demi keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar.

Kendati demikian, ia mengkritik ketiadaan rencana aksi (action plan) yang sistematis dari pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menangani ribuan penumpang yang telantar.

Menurut Rio, tanpa adanya prosedur standar yang mengatur penanganan krisis bencana, konsumen selalu menjadi pihak yang kebingungan mencari kepastian informasi dan alternatif transportasi darurat.

Ia mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera membangun sistem mitigasi terpadu agar pemerintah tidak terkesan gagap dalam memberikan kenyamanan dasar dan informasi yang memadai saat bandara ditutup imbas situasi kahar.

"Sehingga nantinya ke depan ketika terjadi suatu accident ini, ini enggak lempar-lemparan. Siapa harus apa, siapa bertanggung jawab," tegas Rio kepada wartawan Tirto, Selasa (8/9/2026).

Perbedaan pendekatan hak konsumen antara Indonesia dan negara lain memperlihatkan bahwa pilihan kebijakan Indonesia saat ini masih berpijak pada prinsip pembagian risiko ekonomi yang adil antara maskapai dan konsumen di tengah musibah alam.

Kendati demikian, eskalasi krisis iklim dan meningkatnya frekuensi bencana vulkanik menuntut adanya evaluasi regulasi yang komprehensif agar perlindungan keselamatan fisik konsumen diimbangi dengan jaminan kenyamanan dasar serta kepastian hukum di ruang-ruang tunggu bandara.

Baca juga artikel terkait ERUPSI ANAK KRAKATAU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah