Menuju konten utama

Kenapa Abu Anak Krakatau Lebih Bahaya dari Polusi Udara Biasa?

Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau meluas. Pakar menjelaskan risiko kesehatan dan alasan abu vulkanik lebih berbahaya dari polusi udara biasa.

Kenapa Abu Anak Krakatau Lebih Bahaya dari Polusi Udara Biasa?
Kepala Perum LKBN ANTARA Provinsi Banten Bayu Kuncahyo (kanan) membagikan masker kepada nelayan di Tempat Pelelangan Ikan Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (6/9/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda melanda Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Lampung, hingga Bengkulu. Gunung yang berstatus Level III atau Siaga ini masih mengalami erupsi hingga Selasa (8/9/2026) pagi.

Badan Geologi mengimbau masyarakat, wisatawan, dan pendaki untuk tidak beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas GAK. Selain itu, imbauan soal dampak kesehatan masih terus ditekankan, utamanya untuk memakai masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Debu vulkanik memiliki karakteristik berbeda dari polusi udara biasa yang menyebabkan dampaknya terhadap kesehatan menjadi lebih fatal.

Abu Vulkanik Punya Struktur Fisik yang Berbeda

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, menjelaskan, perbedaan struktur fisik partikel membuat abu vulkanik lebih berbahaya. Abu vulkanik terbentuk dari ledakan magma bertekanan tinggi, sehingga berupa pecahan mineral, kaca vulkanik, dan batuan berukuran mikroskopis.

Hal itu berbeda dari asal-usul partikel polusi perkotaan yang umumnya berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.

"Studi morfologi menunjukkan abu vulkanik itu punya tepi tajam menyerupai pisau dengan permukaan cekung bekas gas, sehingga sifatnya jauh lebih abrasif dibanding partikel udara biasa seperti PM 2,5 dari knalpot kendaraan bermotor," kata Dicky saat diwawancarai Tirto, Senin (7/9/2026).

Ia menambahkan, abu segar dari letusan biasanya juga terlapis senyawa asam seperti sulfat atau fluorida, yang menambah efek iritatif secara kimiawi dan tidak selalu ditemukan pada polusi perkotaan.

Meski demikian, Dicky menekankan pentingnya membedakan sifat iritatif abu vulkanik dengan potensi lethal atau mematikan secara langsung.

Untuk warga di wilayah terpapar jauh seperti Jabodetabek, ia menganjurkan langkah pencegahan yang sederhana namun konsisten, yakni mengurangi aktivitas luar ruangan yang tidak esensial, memakai masker berkualitas dengan fit yang rapat, menutup pintu dan jendela rumah, serta tidak mudah panik.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu merujuk pada BMKG dan BPBD sebagai sumber informasi, bukan merujuk pesan berantai yang belum terverifikasi.

"Paparan abu vulkanik pada level yang dialami masyarakat umum saat ini sangat jarang menyebabkan kematian langsung. Efek dominannya iritasi akut, batuk, sesak ringan, iritasi mata, bukan racun yang mematikan seketika," kata Dicky.

Wakil Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Mahesa Paranadipa, memberikan penjelasan lebih teknis soal karakteristik abu vulkanik dibanding polusi udara biasa.

Abu vulkanik, kata dia, jauh lebih berbahaya dibanding polusi udara biasa karena tersusun atas fragmen batuan mikroskopis berujung tajam dan kristal silika bebas yang dilapisi senyawa asam sulfat.

"Berbeda dari polusi perkotaan yang didominasi partikulat karbonik organik," kata Mahesa saat diwawancarai Tirto, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan ukuran partikel menentukan seberapa dalam abu vulkanik bisa menembus organ pernapasan. Partikel berukuran sub-10 hingga sub-2,5 mikron dapat menembus jauh ke dalam alveoli parenkim paru.

Hal itu memicu reaksi inflamasi akut, eksaserbasi berat penderita PPOK, hingga risiko jangka panjang berupa fibrosis paru atau silikosis.

Unsur-Unsur dalam Abu Vulkanik

Penjelasan Dicky sejalan pada riset-riset ilmiah soal dampak kesehatan akan paparan debu vulkanik. Misalnya tinjauan komprehensif Claire J. Horwell dari Durham University dan Peter J. Baxter dari Cambridge University, yang merangkum seluruh studi klinis, epidemiologis, dan toksikologis soal abu vulkanik sejak letusan Gunung St. Helens pada 1980.

Dampak abu Vulkanik Gunung Krakatau di Bandar Lampung

Warga menunjukkan abu vulkanik akibat erupsi dari Anak Gunung Krakatau di Bandar Lampung, Lampung, Minggu (6/9/2026). ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU

Dalam jurnal Bulletin of Volcanology (2006), keduanya menulis bahwa efek kesehatan akut dan kronis dari abu vulkanik bergantung pada ukuran partikel, komposisi mineralogi, dan sifat fisikokimia permukaannya.

Poin krusial dari riset itu adalah keberadaan silika kristalin dalam bentuk kristobalit, mineral yang terbentuk dari kondensasi uap magmatik di dalam kubah lava sebelum meletus.

Silika kristalin jenis ini dikenal di dunia pertambangan sebagai pemicu silikosis, penyakit paru kronis akibat paparan debu tambang bertahun-tahun, sesuatu yang tidak dimiliki debu jalanan atau debu gurun biasa.

Riset yang lebih baru dan langsung membandingkan abu vulkanik dengan debu non-vulkanik dilakukan tim internasional pimpinan Ines Tomašek dari Laboratoire Magmas et Volcans, Prancis, bersama David E. Damby dari US Geological Survey.

Studi yang terbit di jurnal GeoHealth (2025) itu membandingkan sifat fisikokimia dan bioreaktivitas abu vulkanik segar dari letusan La Soufrière, St. Vincent, dengan debu gurun dari Arizona dan Gurun Gobi, China.

Hasilnya justru mengoreksi asumsi sederhana bahwa abu vulkanik selalu lebih berbahaya dari debu apa pun—salah satu temuannya menyebut debu Gurun Gobi tampak lebih bioreaktif dibanding sampel abu vulkanik yang diuji. Namun para peneliti menegaskan setiap letusan tetap menghasilkan karakter bahaya kesehatannya sendiri, bergantung pada komposisi magma dan seberapa segar abu itu saat terhirup.

Bukti lebih relevan untuk kasus Anak Krakatau datang dari gunung api Indonesia lain. Tim Durham University pimpinan D.E. Damby menganalisis dua puluh sampel tephra dari letusan besar Gunung Merapi Oktober-November 2010, letusan terbesar Merapi dalam hampir dua abad yang menewaskan 367 orang akibat awan panas.

Studi yang terbit di Journal of Volcanology and Geothermal Research (2013) itu menemukan fraksi partikel yang bisa terhirup hingga ke alveoli paru bervariasi antara 1,4 hingga 15,6 persen volume sampel, dengan kandungan kristobalit terdeteksi di seluruh dua puluh sampel yang diuji.

Tim peneliti menyimpulkan perlunya kajian lanjutan atas risiko kesehatan jangka panjang bagi ribuan penambang pasir yang mengeruk material letusan Merapi tanpa alat pelindung memadai, kelompok dengan paparan abu tertinggi dan paling lama, jauh melebihi paparan warga kota yang hanya terkena hujan abu tipis.

Dampak Abu Vulkanik untuk Pernapasan

Dampak di level masyarakat umum juga tercatat dalam data kesehatan domestik. Penelitian memakai data sekunder pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Puskesmas Kepohbaru pada Februari 2013 dan Februari 2014, meliputi periode sebelum dan sesudah abu Gunung Kelud sampai ke wilayah itu.

Studi yang dipublikasikan di Jurnal Berkala Epidemiologi Universitas Airlangga tersebut menemukan jumlah kasus ISPA lebih tinggi setelah paparan abu vulkanik dibanding sebelumnya, dengan kelompok usia 5-11 tahun tanpa riwayat ISPA sebelumnya sebagai yang paling banyak terdampak baik sebelum maupun sesudah letusan.

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI yang juga Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Tjandra Yoga Aditama, menegaskan abu vulkanik pada dasarnya adalah material padat yang langsung mengganggu sistem pernapasan begitu terhirup.

"Abu vulkanik adalah campuran dari mineral, bebatuan dan partikel kaca yang keluar waktu letusan gunung berapi," kata Tjandra kepada wartawan Tirto, Senin (7/9/2026).

Ia memaparkan spektrum keluhan kesehatan yang bisa muncul begitu abu vulkanik terhisap ke paru dan saluran napas. Dampaknya meliputi batuk, iritasi tenggorok, bronkitis, dan juga perburukan pada mereka yang punya penyakit paru kronik seperti asma bronkial dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).

Selain saluran napas, abu vulkanik menurutnya juga bisa mengiritasi kulit dan mata, serta memicu gangguan saluran cerna jika mengotori sumber air dan makanan.

Pada kasus ekstrem, ia menyebut ada risiko yang mengancam nyawa secara langsung bagi mereka yang berada sangat dekat dengan pusat letusan.

"Pada keadaan ekstrem dimana kadar abu yang terhisap sangat banyak sekali, utamanya pada mereka yang berada amat dekat dengan lokasi letusan, maka dapat saja terjadi keadaan asfiksia yang terasa seperti tercekik," kata Tjandra.

Cara Menangani Abu Vulkanik

Ada lima langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk menangani abu vulkanik:

  1. memantau informasi resmi soal kondisi letusan dan kadar abu;
  2. menggunakan masker serta kacamata pelindung dan pakaian lengan panjang bila kadar abu tinggi;
  3. membatasi aktivitas fisik berlebihan di luar ruangan;
  4. membersihkan diri dan mencuci pakaian setelah beraktivitas di luar;
  5. menutup rumah rapat-rapat jika kadar abu benar-benar mengkhawatirkan.
Wakil Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Mahesa Paranadipa, juga menjelaskan jenis masker yang bagus untuk manangkal abu vulkanik.

"Wajib menggunakan perlindungan respirasi berstandar minimal N95/KN95, mengingat masker kain atau bedah biasa tidak mampu menyaring kristal silika mikroskopis secara optimal," kata Mahesa.

Ia juga menganjurkan menutup rapat ventilasi rumah, membersihkan endapan abu dengan cara disiram, bukan disapu kering agar tidak memicu partikel kembali beterbangan, serta memakai kacamata pelindung dan menghindari lensa kontak untuk mencegah abrasi kornea.

Mahesa juga mendesak otoritas kesehatan mengambil langkah konkret soal ketersediaan masker di pasaran. Otoritas kesehatan wajib segera memobilisasi cadangan logistik nasional untuk mendistribusikan masker medis/N95 secara gratis di titik-titik krusial, sekaligus menerapkan penetapan Harga Eceran Tertinggi darurat untuk mencegah lonjakan harga alat kesehatan.

Ia mengingatkan aksi penimbunan maupun kenaikan harga tidak wajar masker di tengah situasi bencana merupakan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah bersama satuan tugas dan kepolisian perlu menindak tegas para spekulan pasar.

Baca juga artikel terkait GUNUNG ANAK KRAKATAU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Dipna Videlia Putsanra