tirto.id - Terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, menyinggung kasus korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan kasus eks Ketua KPK, Antasari Azhar atas kematian Nasarudin Zulkarnain saat membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya, Hasto mengaku terkejut dengan tuntutan 7 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Dia mempertanyakan alasan tuntutan untuknya berasal dari nurani Jaksa atau tidak. Hasto juga mengatakan, tuntutan denda Rp600 juta yang dibebankan kepadanya sangat aneh, karena tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
"Nama-nama para Penuntut Umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakkan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp 600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ujar Hasto Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Pria yang kini menjabat sebagai Sekjen PDIP itu menuding tuntutan dari Jaksa terhadapnya merupakan pesanan pengusaha. Kemudian, dia menyinggung kasus Anas Urbaningrum dan Antasari. Menurutnya, dua kasus tersebut juga sarat dengan politisasi dan pengaruh kekuasaan.
"Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," pungkasnya.
Oleh karena itu, dia menilai, apa yang pernah dihadapi oleh Anas Urbaningrum dan Antasari, kini tengah dialami olehnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen. Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































