Menuju konten utama

ASN Jateng Tersangka Kasus Tanah Bulog Meninggal Sebelum Diadili

Sebelum meninggal, tersangka berinisial B berstatus sebagai tahanan kota. Proses hukum tersangka B otomatis dihentikan.

ASN Jateng Tersangka Kasus Tanah Bulog Meninggal Sebelum Diadili
Penyidik Kejari Kota Semarang memeriksa dua dari tiga tersangka korupsi penambangan tanah Perum Bulog. FOTO/dok Kejari Semarang

tirto.id - ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berinisial B meninggal dunia sebelum diadili. Ia menghembuskan napas terakhirnya dalam keadaan menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan tanah milik Perum Bulog.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Sunaryo, membenarkan tewasnya tersangka korupsi itu. Ia meninggal di rumah sakit saat menjalani proses perawatan.

"Benar, yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," ujarnya, Senin (6/10/2025).

Sebelum meninggal, tersangka B berstatus sebagai tahanan kota. Begitu mendapat kabar duka, penyidik mendatangi rumah mendiang untuk mengonfirmasi dan menyampaikan belasungkawa.

Agus menjelaskan, proses hukum tersangka B otomatis dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia. "Iya, status penyidikannya gugur,” tegas Agus.

Namun, untuk dua tersangka lain proses hukumnya tetap lanjut. Dua tersangka lain itu adalah seorang ASN Pemprov Jateng berinisial S dan direktur perusahaan swasta berinisial JP.

"Tersanga S dan JP tetap lanjut ke tahap penuntutan,” ujarnya. Dalam waktu dekat, tersangka beserta berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya aktivitas pengerukan tanah di area Gudang Perum Bulog Randugarut Sub Divisi Regional I Semarang. Lahan yang dikeruk berada tepat di bagian belakang gudang.

Tanah hasil pengerukan itu dijual ke pihak lain tanpa izin resmi. Yang menjual adalah tersangka JP, pimpinan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan.

Sementara tersangka S dan B (tewas) berperan dalam proses kajian teknis yang menjadi dasar izin pertambangan ilegal itu. Saat kejadian, keduanya merupakan ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp4,6 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ASN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah