Menuju konten utama

KPK Periksa Lima ASN terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

KPK Periksa Lima ASN terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Oleh karena itu, KPK memeriksa lima orang PNS pada Setjen DPR RI yaitu Sukatno, Saepudin, Ahmat Sopiullah, Moh Indra Bayu, dan Susriyanto. Kelima orang itu akan digali terkait proses lelang konsultan pengawas proyek rumah jabatan Anggota DPR.

"Saksi semua hadir. Penyidik mendalami terkait proses lelang konsultan pengawas proyek Rumah Jabatan Anggota DPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Hingga kini, KPK belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu.

KPK beralasan Indra belum ditahan karena saat ini kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung.

Selain Indra, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas dari keenam tersangka tersebut.

KPK menduga bahwa telah terjadi mark up harga dalam pengadaan perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama