tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyebabkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun, Ali belum merinci total angka kerugian negara akibat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan itu.
"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kisaran kerugian negara) Miliaran rupiah," kata Ali saat dihubungi, Senin (26/2/2024) dilansir dari Antara.
Sebelumnya, komisi antirasuah mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Ali mengatakan jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal DPR RI lebih dari dua orang.
"Lebih dari dua orang tersangka,” ucap Ali.
Ali Fikri belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud. Kendati begitu, dia mengatakan bahwa para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek pengadaan rumah jabatan itu.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," kata dia.
Ali merinci dugaan rasuah itu meliputi pengadaan kelengkapan rumah. "Seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain," tuturnya.
Editor: Bayu Septianto