tirto.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani keputusan untuk keluar dari 66 organisasi dunia pada Rabu (7/1/2026). Apa saja organisasinya dan apa alasan yang mendasarinya?
Keputusan tersebut diresmikan melalui Surat Perintah Eksekutif AS Nomor 14199. Dalam keterangan resmi Gedung Putih, keputusan ini diambil setelah meninjau laporan dari Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio.
Melalui keputusan tersebut, AS tidak hanya keluar dari status keanggotaan 66 organisasi-organisasi dunia, melainkan juga mengakhiri pendanaan yang selama ini diberikan.
Dalam keterangannya, salah satu alasan mengapa Trump memilih menarik keanggotan AS adalah karena organisasi-organisasi ini kerap mengkritik kebijakan AS.
Penarikan diri ini mengingatkan publik dengan keputusan Trump untuk menarik keanggotaan AS dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) dan lembaga bantuan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) pada awal periode pertamanya pada 2018 lalu.
Alasan Trump Perintahkan AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional
Dinukil dari keterangan resmi Gedung Putih, pemerintahan Trump menuturkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan keluar dari 66 organisasi internasional tersebut.
Pertama, organisasi-organisasi ini dinilai pemerintahan Trump tidak efektif dan efisien dalam mengatasi isu-isu yang dianggap AS penting.
Oleh karenanya, pemerintahan Trump menilai mereka bertentangan dengan kepentingan nasional, keamanan, kemakmuran, dan kedaulatan AS.
Alasan kedua, pemerintahan Trump menilai bahwa 66 organisasi internasional ini telah mempromosikan kebijakan iklim radikal, tata kelola global, dan program ideologis "yang bertentangan dengan kedaulatan dan kekuatan ekonomi AS".
Secara resmi, Gedung Putih mengeluhkan miliaran dolar bantuan pendanaan yang telah mereka keluarkan untuk organisasi ini, "sementara mereka sering mengkritik kebijakan AS".
Pemerintahan Trump juga mengklaim bahwa organisasi-organisasi ini telah "menyia-nyiakan uang pembayar pajak dengan mengaku mengatasi isu-isu penting namun tidak mencapai hasil nyata".
Selain kedua alasan itu, pemerintahan Trump juga berdalih melakukannya atas nama penghematan atau efisiensi anggaran.
"Dengan keluar dari entitas-entitas ini, Presiden Trump menghemat uang pembayar pajak dan memfokuskan kembali sumber daya pada prioritas America First," tulis keterangan Gedung putih pada Rabu.
Daftar Organisasi Internasional yang akan Ditinggalkan AS
Dari total 66 organisasi internasional yang dipersoalkan Trump, sebanyak 31 organisasi di antaranya adalah bagian dari PBB dan 35 lainnya adalah organisasi non-PBB.
Dari 35 organisasi internasional non-PBB yang ditinggalkan AS tersebut, terdapat sejumlah organisasi yang Indonesia turut jadi anggota.
Beberapa organisasi tersebut seperti Colombo Plan, Forum Kontra-terorisme Global, IPCC, International IDEA, hingga IDLO.
Berikut daftar organisasi internasional non-PBB yang ditinggalkan AS berdasarkan keputusan Trump pada Rabu:
- 24/7 Carbon-Free Energy Compact,
- Dewan Rencana Kolombo (Colombo Plan),
- Komisi untuk Kerjasama Lingkungan (CEC),
- Education Cannot Wait,
- Pusat Keunggulan Eropa untuk Melawan Ancaman Hibrida (Hybrid CoE),
- Forum Laboratorium Penelitian Jalan Raya Nasional Eropa (FEHRL),
- Freedom Online Coalition,
- Dana Keterlibatan dan Ketahanan Masyarakat Global (GCERF),
- Forum Kontraterorisme Global (GCTF),
- Forum Global tentang Keahlian Cyber (GFCE),
- Forum Global tentang Migrasi dan Pembangunan (GFMD),
- Institut Inter-Amerika untuk Penelitian Perubahan Global (IAI),
- Forum Antarpemerintah tentang Pertambangan, Mineral, Logam, dan Pembangunan Berkelanjutan (IISD),
- Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC),
- Platform Sains-Kebijakan Antarpemerintah tentang Keanekaragaman Hayati dan Jasa Ekosistem (IPBES),
- Pusat Internasional untuk Studi Pelestarian dan Pemulihan Kekayaan Budaya (ICCROM),
- Komite Penasihat Kapas Internasional (ICAC),
- Organisasi Hukum Pembangunan Internasional (IDLO),
- Forum Energi Internasional (IEF),
- Federasi Internasional Dewan Kesenian dan Badan Kebudayaan (IFACCA),
- Institut Internasional untuk Demokrasi dan Bantuan Pemilu (International IDEA),
- Institut Internasional untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (IIJ),
- Kelompok Studi Timbal dan Seng Internasional (ILZSG),
- Badan Energi Terbarukan Internasional (IRENA),
- Aliansi Surya Internasional (ISA),
- Organisasi Kayu Tropis Internasional (ITTO),
- Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN),
- Institut Geografi dan Sejarah Pan Amerika (PAIGH),
- Kemitraan untuk Kerja Sama Atlantik (Partnership for Atlantic Cooperation),
- Perjanjian Kerja Sama Regional tentang Pemberantasan Pembajakan dan Perampokan Bersenjata terhadap Kapal di Asia (ReCAAP),
- Dewan Kerjasama Regional (RRC),
- Jaringan Kebijakan Energi Terbarukan untuk Abad ke-21 (REN21),
- Pusat Sains dan Teknologi di Ukraina (STCU),
- Sekretariat Program Lingkungan Regional Pasifik (SPREP),
- Komisi Venesia Dewan Eropa.
Sementara itu, 31 organisasi PBB yang ditinggalkan oleh pemerintahan Trump adalah sebagai berikut:
- Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial,
- Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) — Komisi Ekonomi untuk Afrika,
- ECOSOC — Komisi Ekonomi untuk Amerika Latin dan Karibia,
- ECOSOC — Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik,
- ECOSOC — Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia Barat,
- Komisi Hukum Internasional (ILC),
- Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana (IRMCT),
- Pusat Perdagangan Internasional (ITC),
- Kantor Penasihat Khusus untuk Afrika (OSAA),
- Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal untuk Anak-anak dalam Konflik Bersenjata (OSRSG-CAAC),
- Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal untuk Kekerasan Seksual dalam Konflik (OSRSG-SVC),
- Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal untuk Kekerasan Terhadap Anak (OSRSG-VAC),
- Komisi Pembangunan Perdamaian (PBC),
- Dana Pembangunan Perdamaian (PBF),
- Forum Permanen tentang Orang Keturunan Afrika,
- Aliansi Peradaban PBB,
- Program Kolaborasi PBB tentang Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Negara Berkembang (UN-REDD),
- Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD),
- Dana Demokrasi PBB (UNDEF),
- UN-Energy,
- Entitas PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women),
- Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC),
- Program Pemukiman Manusia PBB (UN-Habitat),
- Institut Pelatihan dan Penelitian PBB (UNITAR),
- UN Oceans,
- Dana Kependudukan PBB (UNFPA),
- Daftar Senjata Konvensional PBB (UNROCA),
- Kepala Badan Eksekutif Sistem PBB untuk Koordinasi (CEB),
- Sekolah Staf Sistem PBB (UNSSC),
- UN Water,
- Universitas PBB (UN University).
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































