tirto.id - Pengacara Ariyanto Bakri mengungkapkan pertemuan antara dirinya dengan terdakwa Wahyu Gunawan dan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta di salah satu restoran di Jakarta untuk membahas terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Hal itu disampaikan oleh pria yang akrab disapa Ary Bakri itu saat bersaksi untuk Muhammad Arif Nuryanta di persidangan lanjutan kasus dugaan suap terhadap majelis hakim untuk memberikan vonis lepas pada kasus korupsi ekspor CPO yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
“Kita bertiga [Wahyu dan Arief] aja pak [melakukan pertemuan],” ucapnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung.
Meski demikian, Ary menegaskan tidak ada pembicaraan soal perkara secara langsung. Menurutnya, pertemuan itu hanya sebatas makan bersama, sementara dirinya lebih banyak diam.
“Saya tidak berbicara kasus, kita hanya makan, pesan makanan, dan saya lebih banyak diam, mereka berdua yang bercerita,” kata Ari.
Setelah pertemuan itu, Ary mengaku mendapat komunikasi dari pihak Wilmar Group yang disebut berasal dari kantor Singapura.
“Ada hubungan lagi dari kantor, dari Singapura. Dari kantor Singapura, grupnya Wilmar. Dia mengatakan, dia telpon saya, ‘Bagaimana Ari?’ ‘Oke’, saya bilang. Mereka sudah sepakat, budget berapa? Kita punya budget, dia bilang itu Rp20M,” tutur Ary.
Menurut Ary, pihak Singapura tersebut menyebut angka Rp20 miliar untuk menyelesaikan persoalan kasus ekspor CPO yang salah satunya menimpa Wilmar Group.
Saat itu, kata Ary, skema memutus lepas atau ontslag van alle recht vervolging dalam persidangan ekspor CPO belum ditentukan. Ary mengatakan, ia hanya meminta perkara yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor tersebut bisa “goal”.
“Saya juga enggak mengatakan bahwa [perkara] ini harus onslag, ini harus bebas, saya tidak tahu. Pokoknya yang penting beres goal-nya pak. Beres. Pokoknya tolong dibantu,” jelasnya.
Ia pun mengakui bahwa pada saat itu dirinya belum mengetahui detail perkara yang menjerat perusahaan terkait, termasuk risalah maupun legal opinion dari kasus tersebut.
Dalam perkara ini, duduk di kursi terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Diketahui, Ary merupakan suami dari pengacara Marcella Santoso. Keduanya berstatus tersangka dalam kasus suap yang melibatkan sejumlah perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































