tirto.id - Menjelang tahun baru 2026, banyak masyarakat yang mencari tahu jadwal libur nasional dan cuti bersama. Hal ini karena info libur dan cuti bersama dibutuhkan untuk menyusun waktu libur Nataru.
Salah satu pertanyaan yang cukup populer adalah apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk libur atau cuti bersama. Informasi ini penting, terutama bagi pekerja, pelajar, dan orang tua yang ingin merencanakan liburan, cuti, atau agenda khusus di awal tahun.
Informasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah disusun oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menteri Agama (Nasaruddin Umar), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Rini Widyantini), dan Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Termasuk Cuti Bersama?
Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai libur nasional maupun cuti bersama.
Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi, sementara keesokan harinya tetap menjadi hari kerja normal bagi instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sebagian besar sektor swasta.
Dengan demikian, aktivitas perkantoran, layanan publik, serta intansi pemerintah pada Jumat, 2 Januari 2026, dijadwalkan berjalan seperti biasa. Tidak adanya penetapan cuti bersama pada tanggal tersebut berarti pegawai yang ingin memperpanjang waktu libur harus menggunakan cuti tahunan pribadi, sesuai kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Penetapan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak semua hari yang berdekatan dengan libur nasional otomatis menjadi cuti bersama. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari efektivitas kerja, pelayanan publik, hingga stabilitas ekonomi dalam menentukan hari libur dan cuti bersama.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kalender resmi SKB 3 Menteri agar tidak keliru dalam merencanakan cuti maupun aktivitas di awal tahun.
Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama 2026
Berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama seperti yang terdapat dalam SKB 3 Menteri 2025:
Daftar Hari Libur Nasional 2026
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2026
Berikut ini daftar cuti bersama 2026:- 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Idul Adha 1447 H
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































