Menuju konten utama

Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturannya

Simak informasi apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk dalam libur nasional dan cuti bersama 2026 sesuai aturan SKB 3 Menteri?

Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturannya
Ilustrasi liburan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

tirto.id - Menjelang tahun baru 2026, banyak masyarakat yang mencari tahu jadwal libur nasional dan cuti bersama. Hal ini karena info libur dan cuti bersama dibutuhkan untuk menyusun waktu libur Nataru.

Salah satu pertanyaan yang cukup populer adalah apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk libur atau cuti bersama. Informasi ini penting, terutama bagi pekerja, pelajar, dan orang tua yang ingin merencanakan liburan, cuti, atau agenda khusus di awal tahun.

Informasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah disusun oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menteri Agama (Nasaruddin Umar), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Rini Widyantini), dan Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

“Untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” ucap Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (19/9/2025).

Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Termasuk Cuti Bersama?

Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai libur nasional maupun cuti bersama.

Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi, sementara keesokan harinya tetap menjadi hari kerja normal bagi instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sebagian besar sektor swasta.

Dengan demikian, aktivitas perkantoran, layanan publik, serta intansi pemerintah pada Jumat, 2 Januari 2026, dijadwalkan berjalan seperti biasa. Tidak adanya penetapan cuti bersama pada tanggal tersebut berarti pegawai yang ingin memperpanjang waktu libur harus menggunakan cuti tahunan pribadi, sesuai kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Penetapan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak semua hari yang berdekatan dengan libur nasional otomatis menjadi cuti bersama. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari efektivitas kerja, pelayanan publik, hingga stabilitas ekonomi dalam menentukan hari libur dan cuti bersama.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kalender resmi SKB 3 Menteri agar tidak keliru dalam merencanakan cuti maupun aktivitas di awal tahun.

Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama 2026

Berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama seperti yang terdapat dalam SKB 3 Menteri 2025:

Daftar Hari Libur Nasional 2026

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
  • 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama 2026

Berikut ini daftar cuti bersama 2026:

  • 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei: Idul Adha 1447 H
  • 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Baca juga artikel terkait LIBUR NASIONAL atau tulisan lainnya dari Wisnu Amri Hidayat

tirto.id - Edusains
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Iswara N Raditya