tirto.id - Kapolri adalah pimpinan tertinggi institusi Polri, serta memegang tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan fungsi kepolisian di Indonesia. Polri sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Identitas, tugas, dan wewenang Polri diatur secara sah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 13 UU 2/2002, tugas pokok Polri mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman bagi seluruh warga.
Dalam pelaksanaannya, Kapolri tidak hanya memimpin kebijakan teknis kepolisian, tetapi juga bertanggung jawab kepada Presiden RI. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 UU 2/2002 yang menyatakan bahwa Polri dipimpin oleh seorang Kapolri yang dalam tugasnya melapor langsung kepada presiden.
Proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Pasal 11 UU 2/2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagai bentuk check and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri. Dengan demikian, meskipun Presiden memegang hak prerogatif, mekanisme hukum menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap melibatkan DPR dan Kompolnas agar sejalan dengan prinsip konstitusi dan demokrasi.
Apakah Presiden Bisa Memecat Kapolri?
Ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Pasal 11 UU 2/2002 tentang Polri. Dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri, seorang Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat (2) UU Polri, usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya. Hanya saja, Presiden hanya bisa memberhentikan Kapolri dengan alasan yang sah.
Dalam penjelasan pasal demi pasal, alasan yang sah Pasal 11 ayat (2) itu di antaranya masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya," lanjut penjelasan pasal demi pasal Pasal 11 ayat (2).
Di ketentuan berikutnya, terkait pengusulan atau pengangkatan hingga pemberhentian Kapolri, diatur dalam Keputusan Presiden.
"Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 11 ayat (7).
Sementara itu, saat ini UU 2/2024 terutama Pasal 11 ayat (2), sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025, yang diajukan Syukur Destieli Gulo (Pemohon I), Christian Adrianus Sihite (Pemohon II), Devita Analisandra (Pemohon III).
Pengujian di MK itu berlangsung setidaknya hingga 27 Agustus 2025, dengan pemohon menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan pengujian. Terbaru dalam gugatan itu, pemohon dapat memperbaiki permohonan dengan berkas harus diterima Mahkamah paling lambat pada 9 September 2025.
Pada sidang 6 Agustus 2025, para pemohon menyampaikan bahwa "tidak adanya kejelasan mengenai masa jabatan Kepala Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya menimbulkan ambigu dan berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon," dilansir dari laman MK.
Mewakili pemerintah, sebelumnya Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa posisi Kapolri adalah jabatan karier dalam struktur Polri, bukan jabatan politik seperti menteri.
Menurutnya, Kapolri tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, sehingga tidak bisa diberhentikan sewaktu-waktu hanya karena pergantian presiden. Eddy menjelaskan, perbedaan mendasar antara Kapolri dan menteri terletak pada dasar hukumnya.
"Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, bukan jabatan politik seperti menteri yang mengikuti masa jabatan presiden,” katanya dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, 29 Juli 2025 dalam sidang pengujian.
Menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya berdasarkan hak prerogatif presiden. Sebaliknya, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, sebutnya, harus mendapat persetujuan DPR sesuai ketentuan UU 2/2002. Selain itu, UU Polri juga mengatur bahwa usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri, adalah 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Dengan demikian, sebut dia, masa jabatan Kapolri juga tidak bergantung pada periode presiden.
“Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej.
Informasi penting seputar Kapolri selengkapnya dapat Anda pantau melalui tautan berikut ini!
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































