tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas lebih dari seratus organisasi di seluruh Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul tewasnya pengemudi ojek daring (ojol), Affan Kurniawan.
Affan tewas terlindas mobil rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan kondisi ricuh dalam demonstrasi kemarin merupakan ekses dari kegagalan pemerintah merespons tuntutan rakyat.
Ia menegaskan penyelesaian kasus ini tidak boleh hanya melalui pendekatan etik, tetapi juga harus disertai pertanggungjawaban pidana.
"Pertanggungjawaban harus dilakukan pada level Presiden Republik Indonesia dan Kapolri," katanya dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Salah satu poin kunci dalam pernyataan sikap tersebut adalah desakan agar Kapolri segera mundur atau Presiden mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.
Aliansi menilai Kapolri gagal mengubah watak represif Polri dan bertanggung jawab atas kekerasan aparat dalam menangani demonstran.
“Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” bunyi tuntutan yang dibacakan Isnur.
Aliansi masyarakat sipil ini juga meminta Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, serta memproses secara transparan pidana anggota polisi yang melakukan kekerasan.
“Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025,” ucapnya.
Selain itu, mereka juga menuntut evaluasi dan reformasi di tubuh Polri serta melakukan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran.
Isnur juga menyampaikan bahwa pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR RI perlu menindak dan memberi sanksi keras kepada anggota DPR RI yang dianggap bertindak tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said.
Adapun lima tuntutan lainnya adalah sebagai berikut:
- Presiden dan DPR segera memenuhi tuntutan demonstran, mulai dari mengatasi krisis lapangan kerja, membatalkan R-KUHAP, menghentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan serta merampas hak hidup masyarakat adat, membahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, menghentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, serta kebijakan pajak yang berkeadilan;
- Pihak militer tidak memasuki ruang sipil dan tidak memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh;
- Komnas HAM tidak hanya berdiam diri dan segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius berupa extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek daring oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta;
- Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR;
- Membubarkan Kementerian HAM karena keberadaannya dinilai gagal memitigasi pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh aparat negara sendiri.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































