tirto.id - Pemakaman Pakubuwana XIII dilangsungkan hari ini Rabu, 5 November 2025. Persiapan pemberangkatan jenazah telah dilakukan sejak pukul 08.00 WIB di Keraton Solo. Apakah masyarakat umum diperbolehkan menyaksikan pemakaman PB XIII di Imogiri?
PB XIII mangkat pada Minggu, 2 November 2025 karena komplikasi dari penyakit yang dideritanya selama ini. Setelah tiga hari disemayamkan, jenazah akan dikebumikan hari ini di Kompleks Pemakaman Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Apakah Pemakaman PB XIII Boleh Disaksikan Masyarakat?
Sejak Senin, 3 November 2025, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat telah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk melayat dan mendoakan PB XIII yang wafat sehari sebelumnya.
Warga dari berbagai kalangan datang ke Suasana Parasdya, tempat jenazah disemayamkan, untuk memberikan penghormatan terakhir. Namun, pihak keraton menetapkan aturan ketat bagi pelayat antara lain berpakaian sopan, menghormati adat, serta bagi perempuan dilarang mengenakan celana, melainkan rok panjang.
Warga juga diimbau berdoa secukupnya dan keluar secara tertib agar suasana tetap khidmat.
Peti jenazah Pakubuwana XIII telah dinaikkan ke Kereta Rata Pralaya, kendaraan yang dikhususkan untuk membawa jenazah raja-raja Solo, sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini.
Kereta yang ditarik oleh delapan kuda itu kemudian diikuti oleh para abdi dalem yang mengawal kirab menuju Loji Gandrung, rumah dinas Wali Kota Solo.
Sesampainya di Loji Gandrung, jenazah kemudian dipindahkan ke mobil ambulans untuk kemudian dibawa ke kompleks pemakaman Imogiri di Bantul, DIY dan dimakamkan di sana.
Masyarakat diperbolehkan menyaksikan prosesi pemakaman Sri Susuhunan Pakubuwana XIII, namun dengan sejumlah batasan dan aturan khusus baik di Keraton Surakarta maupun di Kompleks Makam Raja-Raja Imogiri, Bantul.
Prosesi keberangkatan jenazah dari Keraton Surakarta menuju Imogiri akan dilakukan secara adat dan dihadiri keluarga besar keraton, tokoh daerah, hingga tamu kehormatan.
Di Kompleks Makam Pajimatan Imogiri, masyarakat diperbolehkan hadir untuk menyaksikan prosesi dari area sekitar Masjid Kagungan Dalem Pajimatan. Warga juga boleh ikut menyalatkan jenazah di masjid bawah, asalkan berpakaian sopan dan tertib.
Namun demikian, area inti pemakaman di Kedhaton Girimulyo, tempat PB XIII akan dimakamkan ditutup untuk umum dan hanya bagi keluarga serta abdi dalem.
Pengunjung boleh menyaksikan tapi tidak boleh masuk ke lokasi pemakaman, karena prosesi pemakaman hanya untuk keluarga.
Kawasan tersebut disterilkan selama prosesi berlangsung demi menjaga ketenangan dan keamanan acara adat. Masyarakat hanya diperkenankan berada sampai di depan pintu masuk kompleks pemakaman, dan akses penuh ke area makam baru akan dibuka kembali setelah hari pemakaman, menunggu pengumuman resmi dari pihak pengelola makam.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memberikan penghormatan terakhir dan mengikuti prosesi dari area luar, namun tidak bisa memasuki area pemakaman utama tempat PB XIII dimakamkan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































