Menuju konten utama

Apakah DSI Ambil Margin Transaksi dari Perusahaan Ekspor SDA?

Rosan mengungkapkan DSI akan bertindak layaknya perusahaan perdagangan yang sehat dengan tujuan hilangnya praktik under-invoicing dan overpricing.

Apakah DSI Ambil Margin Transaksi dari Perusahaan Ekspor SDA?
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang baru dibentuk akan bertindak layaknya perusahaan perdagangan yang sehat. Tujuannya, menghilangkan praktik under-invoicing dan overpricing yang selama ini merugikan negara.

Meski demikian, ia belum dapat mengungkap bagaimana mekanisme detail pengelolaan DSI sebagai trading company. Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait mekanisme operasional DSI dalam perdagangan komoditas.

“Selayaknya trading company yang benar, tetapi yang menghilangkan under-invoicing dan juga overpricing,” kata Rosan, usai konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026).

Rosan menjelaskan, jika memungkinkan, mekanisme pengambilan margin akan ditentukan berdasarkan benchmarking yang ada. Mekanisme detail, termasuk apakah DSI akan membeli putus dari eksportir atau tidak, akan disampaikan secara utuh setelah pihaknya mengumpulkan seluruh informasi dari pemangku kepentingan dan pelaku usaha.

“Nanti mekanisme detailnya akan kita sampaikan, supaya enggak sepotong-sepotong. Ini akan kita sampaikan setelah 3 bulan ke depan atau 6 bulan ke depan setelah kita mendapatkan semua informasi yang ada,” jelasnya.

Rosan mengatakan Danantara akan tetap menghormati kontrak yang sudah berjalan, tetapi memastikan harga transaksi tetap mengacu pada indeks pasar global guna menekan praktik under-invoicing dan overpricing. Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan prinsip OECD dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus menekan potensi aliran dana ilegal.

Dalam beberapa bulan ke depan, Danantara juga akan berdiskusi dengan asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme DSI.

Kemungkinan Ambil Margin

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, dalam keterangannya kepada Tirto, menjelaskan bahwa pada prinsipnya DSI tidak akan mengambil margin dari perusahaan-perusahaan eksportir yang menjual komoditas sesuai harga internasional.

Menurut Fithra, DSI akan membeli dan menjual komoditas berdasarkan harga internasional yang berlaku sehingga tidak ada perubahan harga maupun pengambilan margin dalam skema tersebut.

“Jadi intinya tidak ada margin yang diambil Danantara dari perusahaan-perusahaan. Danantara menjualnya dengan harga internasional. Kalau perusahaan menjual dengan harga internasional, Danantara juga membelinya dengan harga internasional, jadi tidak ada margin,” ujar Fithra, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, peluang margin baru dimungkinkan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat perusahaan yang menjual komoditas di bawah harga internasional atau perusahaan baru yang belum memiliki akses pembeli (buyer) di luar negeri.

Dalam kondisi itu, kata dia, DSI dapat berperan sebagai off taker sekaligus membantu pemasaran ekspor. Konsekuensinya, terdapat biaya pemasaran atau marketing fee yang menjadi bagian dari kesepakatan bisnis.

“Nah, kalau perusahaan baru mau ekspor biasanya sulit mencari buyer di luar negeri. Di situ Danantara bisa jadi off taker. Tentu ada marketing fee, jadi pembeliannya dengan harga diskon dari harga internasional. Itu baru ada margin, tapi itu kesepakatan bisnis yang lazim,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada tahap awal, DSI akan menerapkan sistem pelaporan terlebih dahulu. Baru pada awal Januari 2027, seluruh transaksi ekspor wajib dilakukan melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara.

DSI sendiri dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengelolaan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan dan pengolahan sumber daya alam (SDA).

Presiden Prabowo Subianto mengatakan penerbitan PP tersebut merupakan upaya memperkuat ekspor komoditas nasional di tangan perusahaan dalam negeri. “Ini dikatakan sebagai marketing facility, tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor,” ucapnya.

Prabowo juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan negara melalui ekspor SDA yang disebut mencapai 150 miliar dolar AS per tahun.

“Bagaimana bisa ada yang menambang di hutan lindung dan tidak ada yang berani menegakkan hukum? Kita perhitungkan, potensi uang yang bisa bocor itu 150 miliar dolar AS per tahun,” ucapnya.

====

Adendum

Redaksi tirto.id mengubah judul artikel ini untuk menyesuaikan dengan substansi berita sekaligus memperjelas konteks pernyataan CEO Danantara, Rosan Roeslani, terkait kemungkinan DSI mengambil margin sebagai trading company.

Pada versi sebelumnya, artikel ini berjudul: “DSI Bakal Ambil Margin Transaksi dari Perusahaan Ekspor SDA”.

Selain itu, redaksi juga menambahkan pernyataan dari Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, guna memberikan konteks yang lebih utuh kepada pembaca terkait pernyataan Rosan mengenai pengambilan margin tersebut.

Terima kasih atas perhatian dan masukan dari pembaca.

Baca juga artikel terkait DANANTARA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama