Menuju konten utama

Apakah Anggota Koperasi Merah Putih Bisa Mengundurkan Diri?

Koperasi Merah Putih sudah diluncurkan secara resmi. Apakah anggota Koperasi Merah Putih bisa mengundurkan diri?

Apakah Anggota Koperasi Merah Putih Bisa Mengundurkan Diri?
Pramuniaga melayani pembeli di gerai obat saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ranjeng, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/7/2025). Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan sebanyak 1.551 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Banten, di mana empat koperasi di antaranya merupakan percontohan nasional. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/tom.

tirto.id - Koperasi Merah Putih sudah diluncurkan secara resmi. Namun, apakah anggota Koperasi Merah Putih bisa mengundurkan diri dari sistem kepengurusan?

Pengurus Koperasi Merah Putih terdiri dari warga setempat sesuai lokasi koperasi. Keterlibatan warga lokal bertujuan agar pengelolaan koperasi lebih memahami kondisi lingkungan sekitar dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat setempat.

Para pengurus dipilih berdasarkan kriteria tertentu. Di antaranya adalah memiliki pengetahuan mengenai koperasi, keterampilan dalam menjalankan usaha, serta semangat kewirausahaan.

Pengetahuan dan keterampilan sangat penting untuk mendukung operasional koperasi agar berjalan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Sementara semangat wirausaha dibutuhkan dalam rangka mendorong inovasi dan pengembangan usaha koperasi.

Apakah Anggota Koperasi Merah Putih Bisa Mengundurkan Diri?

Sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola yang baik, pengurus tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus, pengawas, maupun pihak pimpinan desa.

Dalam perkembangan terbaru, terdapat beberapa pengurus Koperasi Merah Putih yang menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Lantas, apakah pengurus bisa mengajukan pengunduran diri dari Koperasi Merah Putih jika ingin melakukannya?

Pengurus yang ingin mengundurkan diri dari jabatan diperbolehkan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 5 ayat 1(a) menyatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela.

Artinya, setiap anggota, termasuk yang menjabat sebagai pengurus, memiliki hak untuk mengundurkan diri atas kehendak sendiri.

Namun, pengunduran diri harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.

Peluncuran Koperasi Merah Putih di Sulsel

Petugas menata berbagai produk yang dijual di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diluncurkan di Desa Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Senin (21/7/2025). Sebanyak 3.059 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di sejumlah daerah di Sulsel resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan secara serentak bersama 77.022 Koperasi Merah Putih lainnya di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

Apakah Simpanan Wajib Bisa Dikembalikan Jika Anggota Mengundurkan Diri dari Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, termasuk dalam hal pengelolaan simpanan anggota.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa selama masih berstatus sebagai anggota aktif, simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat ditarik. Simpanan ini merupakan bagian modal koperasi yang berfungsi mendukung kegiatan usaha bersama.

Namun demikian, apabila seorang anggota memutuskan untuk mengundurkan diri secara resmi dan telah mengikuti prosedur sesuai anggaran dasar koperasi, maka simpanan wajib dan pokok yang telah disetorkan nantinya dapat dikembalikan.

Pengembalian ini menjadi hak anggota yang keluar dan merupakan bentuk komitmen koperasi terhadap asas keterbukaan dan keadilan.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Beni Jo