tirto.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa Indonesia akan menghentikan impor bahan bakar solar mulai 1 Juli 2026 dan mulai implementasi program biodiesel 50 persen (B50). Apa itu program B50?
"Solar kita tidak impor lagi. Tahun 2026 pada 1 Juli kita stop, B50 masuk," ungkap Mentan Amran, Senin (20/4/2026).
B50 yaitu campuran bahan bakar diesel dengan 50 persen komponen berbasis minyak kelapa sawit. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan pada impor energi fosil sekaligus memaksimalkan pemanfaatan sumber daya domestik yang melimpah, khususnya komoditas sawit yang selama ini menjadi salah satu andalan ekonomi Indonesia.
Menurut Amran, kelapa sawit memiliki potensi besar sebagai sumber energi masa depan karena tidak hanya dapat diolah menjadi biodiesel (pengganti solar), namun juga bisa dikembangkan menjadi bensin dan etanol.
"Ini energi masa depan Indonesia. Karena sumbernya dari sawit. Sawit jadi solar, sawit juga jadi bensin," jelasnya.
Pengembangan ini tengah dipercepat oleh pemerintah sebagai bagian dari diversifikasi energi berbasis nabati. Dalam konteks ini, sawit diposisikan sebagai solusi strategis untuk menciptakan sistem energi yang lebih berkelanjutan, sekaligus memberikan nilai tambah bagi sektor perkebunan nasional.
Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara IV dalam mengembangkan bensin berbasis sawit.
Tahap awal akan dilakukan dalam skala kecil sebagai uji coba teknologi dan model produksi. Jika hasilnya terbukti efektif dan efisien, maka pengembangan akan ditingkatkan ke skala industri besar.
Apa Itu Program B50?
Menurut laman Solar Industri, B50 adalah istilah dalam kebijakan energi yang merujuk pada campuran bahan bakar diesel yang terdiri dari 50 persen biodiesel dan 50 persen solar (diesel fosil).
Biodiesel yang digunakan umumnya berasal dari minyak nabati, terutama minyak kelapa sawit (CPO), yang diolah menjadi bahan bakar melalui proses kimia seperti transesterifikasi sehingga menghasilkan FAME (Fatty Acid Methyl Ester).
Dengan komposisi ini, B50 menjadi kelanjutan dari program sebelumnya seperti B20, B30, hingga B40, yang secara bertahap meningkatkan porsi energi terbarukan dalam konsumsi bahan bakar nasional.
Penerapan B50 merupakan bagian dari strategi besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi.
Dengan meningkatkan porsi biodiesel hingga 50 persen, Indonesia dapat secara signifikan mengurangi ketergantungan pada impor solar, yang selama ini rentan terhadap fluktuasi harga minyak dunia dan gejolak geopolitik global.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu menghemat devisa negara dalam jumlah besar serta menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Dibandingkan solar murni, biodiesel memiliki viskositas lebih tinggi dan nilai energi per liter sedikit lebih rendah, sehingga konsumsi bahan bakar bisa sedikit meningkat untuk menghasilkan tenaga yang sama.
Namun, biodiesel juga memiliki keunggulan seperti emisi karbon yang lebih rendah secara siklus hidup, serta sifat pelumasan yang lebih baik bagi mesin.
Meski demikian, penggunaan campuran tinggi seperti B50 memerlukan penyesuaian pada mesin, sistem distribusi, serta pengujian kualitas bahan bakar agar tetap aman dan efisien.
Dari sisi ekonomi, B50 memberikan dampak positif karena meningkatkan permintaan terhadap minyak kelapa sawit domestik. Hal ini dapat memperkuat industri perkebunan, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Namun, implementasi B50 juga memiliki tantangan. Pemerintah harus memastikan ketersediaan bahan baku yang cukup, menjaga kualitas produksi biodiesel, serta menyiapkan infrastruktur distribusi yang kompatibel.
“Kalau ini semuanya mandiri, Insya Allah, menciptakan lapangan kerja, menurunkan kemiskinan, kemudian pengangguran kita turunkan, kesejahteraan meningkat, Indonesia emas kita rebut,” tandas Mentan Andi Amran dikutip Antara, Kamis(16/4/2026).
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






































