tirto.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada polisi yang mengamankan aksi demonstrasi. Dalam kunjungan ke RS Polri, Kramat Jati pada, Senin (1/9), ia memastikan para anggota yang cedera mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Menurut Prabowo, langkah ini adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi aparat di lapangan. Ia menegaskan bahwa polisi bertugas membela rakyat sekaligus menjaga keamanan dari anasir perusuh. Meski begitu, Prabowo menekankan hak masyarakat untuk berdemonstrasi tetap dijamin undang-undang.
Apa itu Kenaikan Pangkat Luar Biasa Polisi?
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) adalah bentuk penghargaan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota kepolisian, yang menunjukkan prestasi kerja sangat menonjol.
Landasan hukum KPLB tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta beberapa peraturan pemerintah seperti PP Nomor 99 Tahun 2000, PP Nomor 12 Tahun 2002, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Berbeda dari kenaikan pangkat reguler, KPLB diberikan tanpa terikat jenjang. Artinya, seorang polisi bisa naik satu tingkat lebih tinggi, bahkan melampaui pangkat atasannya. KPLB juga dapat diberikan lebih dari sekali, selama prestasi yang ditunjukkan memenuhi kriteria luar biasa.
Hal ini menjadikan KPLB sebagai bentuk apresiasi khusus negara yang menempatkan dedikasi, keberanian, dan pengorbanan sebagai tolok ukur utama. Syarat utama penerima KPLB adalah sudah satu tahun di pangkat terakhir dan memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sangat baik dalam setahun terakhir.
Penetapan dilakukan oleh Tim KPLB yang dipimpin Kepala BKN dengan melibatkan pejabat eselon I. Bagi polisi, terutama mereka yang mengalami cedera atau menunjukkan keberanian saat bertugas di lapangan, KPLB menjadi simbol penghormatan sekaligus motivasi.
Tidak hanya sekadar naik pangkat, tetapi juga pengakuan bahwa pengabdian mereka untuk menjaga keamanan masyarakat benar-benar dihargai oleh negara.
Keistimewaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Kenaikan Pangkat Luar Biasa memiliki sejumlah keistimewaan yang membuatnya berbeda dari kenaikan pangkat reguler. Pertama, KPLB tidak mengenal pangkat puncak. Artinya, kenaikan ini bisa diberikan kepada ASN, termasuk polisi, tanpa melihat batas jenjang pangkat yang biasanya berlaku dalam kenaikan reguler.
Kedua, KPLB memungkinkan seorang pegawai melampaui pangkat atasannya. Dalam aturan kenaikan pangkat biasa, hal ini tidak mungkin dilakukan. Namun, melalui KPLB, seorang polisi yang berprestasi luar biasa bisa melampaui pangkat atasannya sebagai bentuk penghargaan.
Ketiga, KPLB dapat diberikan lebih dari satu kali. Selama prestasi yang ditunjukkan terus meningkat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, seorang polisi atau ASN bisa kembali menerima KPLB meskipun sebelumnya sudah pernah mendapatkannya.
Keempat, KPLB bisa diberikan hanya satu tahun setelah kenaikan pangkat terakhir. Hal ini berbeda dari aturan reguler yang biasanya memerlukan masa lebih panjang. Dengan keistimewaan tersebut, KPLB menjadi bentuk penghargaan yang benar-benar fleksibel dan menekankan pada prestasi serta dedikasi.
Bagi aparat seperti polisi, keistimewaan ini menegaskan bahwa pengorbanan dan kerja keras mereka tidak akan luput dari apresiasi negara.
Informasi penting seputar Kenaikan Pangkat Luar Biasa selengkapnya dapat Anda pantau melalui tautan berikut ini!
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























