Menuju konten utama

Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Sony Sanjaya?

Justice collaborator kerap diajukan seseorang yang menjadi tersangka maupun terdakwa untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Sony Sanjaya?
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

tirto.id - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyebut siap membuka keterlibatan sejumlah nama besar dalam kasus yang menyeret dua pimpinan lain di Badan Gizi Nasional (BGN) itu.

Melalui langkah ini, Sony juga ingin membantah isu bahwa dirinya adalah otak dari praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program MBG.

Namun, apa itu justice collaborator dan kasus apa saja yang pernah melibatkan status ini?

Justice collaborator disebut juga saksi pelaku yang berarti adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Status ini tidak bisa diberikan kepada sembarang tersangka. Melansir Hukum Online, pedoman untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator diatur dalam Angka 9 Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022.

Persyaratannya yakni bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.

Persyaratannya juga berlaku di kasus tindak pidana korupsi, yaitu dia salah satu pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang, mengakui kejahatan yang telah dilakukannya, dan bukan pelaku utama kejahatan tersebut.

Sebagai imbalannya, JC dapat memperoleh keringanan hukuman hingga berbagai bentuk perlindungan.

Namun, dengan iming-iming keringanan hukuman, peran JC tidak menutup kemungkinan hanya akan dimanfaatkan oleh tersangka. Padahal bisa jadi dia berbohong, atau malah justru dia pelaku utama yang mencoba lolos dari hukuman berat.

Namun, setiap kebohongan di pengadilan tetap memiliki konsekuensi hukum.

Siapa Saja yang Pernah Dapat Justice Collaborator?

1. Bharada Richard Eliezer

Peran justice collaborator juga pernah ada dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Josua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Kala itu, Richard Eliezer alias Bharada E berperan sebagai justice collaborator-nya.

Dia kemudian mengungkap peristiwa sebenarnya dan menyebut adanya skenario yang disusun oleh pelaku utama yaitu Ferdy Sambo untuk menutupi kejadian perkara.

Karena kesaksiannya itu, Richard juga divonis paling ringan dengan hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

SIDANG DUPLIK RICHARD ELIEZER

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

2. 3 Terdakwa di Kasus Korupsi e-KTP

Selain itu, status JC pernah ada dalam kasus korupsi e-KTP. Kala itu KPK mengabulkan permohonan status JC yang diajukan oleh Irman dan Sugiharto dan menyatakan mereka telah memenuhi syarat.

Andi Agustinus alias Andi Narogong juga resmi menyandang status JC setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Kamis (21/12/2017) menerima permohonannya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam kasus e-KTP.

Adapun terdakwa lain, Setya Novanto juga mengajukan JC. Namun, dia dinilai belum memenuhi syarat.

3. M Nazaruddin di Kasus TPPU & Korupsi Saham Garuda

Kasus lainnya adalah terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara saham Garuda Indonesia, Muhammad Nazaruddin.

Meski demikian statusnya menjadi polemik. Sebab kala itu KPK menegaskan tidak pernah menjadikan terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin sebagai JC.

Disebutkan bahwa Nazaruddin bekerja sama dengan KPK sebagai whistleblower untuk membuka kasus e-KTP. Tidak termasuk kasus korupsi yang dihadapi Nazaruddin.

SIDANG SUAP WISMA ATLET

Mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin menjadi saksi untuk Choel Malarangeng terkait kasus suap wisma atlet Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). tirto.id/Andrey Gromico

4. Kasus Korupsi Menara BTS 4G Kominfo

Kemudian kasus menara BTS 4G Kominfo yang melibatkan di antaranya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan.

Irwan diganjar menjadi justice collaborator karena dinilai telah membantu penegak hukum mengungkap pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G.

Ia memang banyak ‘bernyanyi’ dalam persidangan, utamanya terkait kasus gratifikasi ke sejumlah pihak untuk meredam perkara rasuah menara BTS.

Baca juga artikel terkait JUSTICE COLLABORATOR atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto