Menuju konten utama

LPSK Tilik Pengajuan Justice Collaborator Kasus Brigadir Nurhadi

Permohonan justice collaborator dalam kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi diajukan oleh Misri Puspita Sari.

LPSK Tilik Pengajuan Justice Collaborator Kasus Brigadir Nurhadi
Ketua LPSK, Achmadi (kiri), saat diwawancarai di sela acara Sosialisasi Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme di Denpasar, Kamis (17/07/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mendalami permohonan pengajuan justice collaborator dari Misri Puspita Sari, salah satu tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Siapa saja yang mengajukan permohonan kepada LPSK itu kita akan dalami terlebih dahulu. LPSK harus cermat memposisikan diri sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau itu memang memenuhi syarat perlindungan dan memenuhi regulasi yang ada, maka LPSK bisa memberikannya (kesempatan menjadi justice collaborator). Kalau tidak, tentu saja tidak,” ungkap Ketua LPSK, Achmadi, di sela kunjungan kerjanya di Denpasar, Kamis (17/07/2025).

Achmadi menyebut proses penilaian terhadap permohonan justice collaborator dilakukan dengan melihat kasus yang menjerat pemohon. Syarat umum untuk penetapan justice collaborator ditentukan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami tidak bisa langsung memberikan penilaian awal. Kami harus dalami itu [kasus yang menjerat Misri],” lanjutnya.

Achmadi tidak dapat memastikan kapan keputusan mengenai permohonan Misri akan diumumkan. Hal tersebut dikarenakan proses menilai (assessment) yang dilakukan LPSK terhadap permohonan justice collaborator akan melibatkan banyak pihak, termasuk berhubungan dengan proses hukum, korban, dan hak administratif lainnya.

“Kami harapkan tidak begitu lama. Oleh karena itu, kolaborasi dan kerja sama dengan semua pihak, termasuk juga peran serta dari korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas pada 16 April 2025 di kolam renang Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara. Awalnya, korban dinyatakan meninggal akibat tenggelam, tetapi keluarga korban lantas menaruh curiga setelah menemukan luka lebam di tubuh korban. Oleh sebab itu, pada 1 Mei 2025, Polda NTB melakukan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi untuk diautopsi lebih lanjut.

Dari hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan, sehingga diduga Brigadir Nurhadi meninggal akibat dianiaya. Pada 18 Mei 2025, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra dinyatakan sebagai tersangka. Misri Puspita Sari yang ada bersama dengan mereka di tempat kejadian juga ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2025.

Selanjutnya, pada 14 Juli 2025, Misri melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, mengajukan surat kepada LPSK untuk menjadi justice collaborator. Dalam surat tersebut, Misri mengakui bahwa dirinya memang berada di lokasi kejadian, yakni Vila Tekek, Gili Trawangan, pada Rabu (16/04/2025) malam. Namun, dia membantah terlibat dalam tindak penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait NURHADI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah