Menuju konten utama

DPR Pertanyakan Moral Polisi Imbas Kematian Brigadir Nurhadi

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, mempertanyakan moral polisi imbas kasus kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi.

DPR Pertanyakan Moral Polisi Imbas Kematian Brigadir Nurhadi
Ilustrasi Polisi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, mempertanyakan moral polisi imbas kasus kematian anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Sudding mempertanyakan moral dan kode etik aparat kepolisian karena kematian Nurhadi terjadi di tengah pesta dan diduga menggunakan obat-obatan terlarang.

“Bagaimana polisi sebagai pengayom masyarakat dapat dipercaya bila personelnya kerap kali diketahui melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan nilai-nilai moral, serta pidana,” kata Sudding, dalam keterangan pers, Rabu (9/7/2025).

Sudding mengungkapkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri harus segera berbenah diri imbas kasus kematian Nurhadi. Apabila tidak dilakukan pembenahan, Sudding khawatir instansi Polri akan kehilangan kepercayaan dari publik.

Oleh karenanya, Sudding meminta Polri untuk bersikap transparan dalam mengusut kasus Nurhadi.

“Tragedi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi tidak hanya meninggalkan luka di tubuh Polri, tetapi juga menimbulkan kekecewaan publik yang mendalam terhadap wajah penegakan hukum di negeri ini. Penanganan kasus ini harus transparan. Ini adalah ujian nyata komitmen reformasi Polri," ucap dia.

Dalam penanganan kasus ini, Sudding mendukung Polri yang telah menetapkan Kompol YG dan Ipda HC karena diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian NUrhadi. Dua perwira polisi itu juga disanksi pemberhetian tidak dengan hormat. Diketahui, sebelumnya Kompol YG dan Ipda HC diketahui sempat berbohong dan menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal karena tenggelam.

“Saya mendukung pemberian sanksi pemecatan terhadap 2 pelaku dari institusi Polri, tapi proses pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh hanya berhenti sampai pemecatan karena pelaku sudah menyebabkan kematian pada seseorang,” kata Sudding.

Politisi PAN tersebut mengkritik kemunculan narasi awal yang menyebut bahwa Brigadir Nurhadi meninggal karena tenggelam dan baru berubah setelah ada penyelidikan lebih lanjut. Dirinya mengingatkan agar tidak ada manipulasi dalam penanganan kasus ini.

"Fakta bahwa narasi tersebut baru berubah setelah adanya penyelidikan lanjutan memperkuat dugaan bahwa ada potensi penanganan awal yang tidak transparan. Bila benar terdapat upaya menutupi atau memanipulasi informasi, hal ini harus ditindaklanjuti secara serius," kata dia.

Demi menjaga independensi dan transparansi dalam proses penanganan kasus kematian Nurhadi, Sudding mendesak pembentukan tim pemantau independen dari Komnas HAM, Kompolnas, dan pengawas internal Polri.

"Tujuannya bukan hanya untuk menjamin proses hukum yang adil, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat," katanya.

Dengan momentum kasus ini, Sudding meminta kepolisian berbenah diri. Dia meminta tidak boleh ada perlindungan terhadap personel Polri yang melakukan tindak kejahatan seperti penganiayaan terhadap.

"Polri harus menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan di tubuhnya sendiri. Dan negara, termasuk pimpinan tertinggi di institusi kepolisian, harus memberi pesan tegas bahwa tidak akan ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan terlepas dari pangkat, jabatan, atau seragam yang dikenakan," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama