tirto.id - Tersangka dugaan penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari, mengaku dibayar Rp10 juta oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) untuk menginap semalam di Vila Tekek, Gili Trawangan, NTB, 16 April 2025.
Misri merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan kepada anggota Bidang Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama Kompol Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC). Yogi dan Haris merupakan atasan Nurhadi.
Hal tersebut disampaikan Misri lewat Kuasa Hukumnya, Yan Magandar Putra, yang mengatakan Misri dibayar Yogi untuk ikut berpesta narkoba dan alkohol di Vila Tekek.
"Hari Selasa, 15 April 2025 Kompol YG (Yogi) menghubungi M yang lagi kebetulan di Bali untuk menemaninya liburan di Gili Trawangan Lombok, yang akhirnya M menerima tawaran tersebut dengan bayaran Rp10 juta ke Lombok hanya bisa nginap semalam berangkat Rabu dan Kamis balik, tanggal 16-17 April 2025," kata Yan, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Yan mengatakan Misri hanya bertemu Yogi satu kali di Jakarta. Selebihnya, Misri dan Yogi hanya berkomunikasi lewat media sosial. Yan menjelaskan Misri awalnya tengah berada di Bali. Lalu, pergi ke NTB usai mendapatkan tawaran dari Yogi dengan bayaran Rp10 juta.
Dia mengeklaim Misri mengalami tekanan mental yang luar biasa karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, Misri baru mengenal Nurhadi saat bertemu di Vila Tekek untuk berpesta narkoba dan alkohol bersama. Misri juga mengeklaim tidak pernah melihat adanya peristiwa penganiayaan selama berada di Vila Tekek tersebut.
Diketahui, ketiga tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Misri ditahan sejak 1 Juli 2025. Sedangkan kedua atasan Nurhadi ditahan sejak 7 Juli 2025 dan dipecat dari kepolisian.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi hingga menimbulkan kematian.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































