tirto.id - Insiden tabrakan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026) memicu sorotan serius terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional.
Peristiwa ini juga kembali memunculkan pembahasan tentang Double Double Track atau DDT. Apa itu?
Peristiwa kecelakaan tersebut bermula sekitar pukul 20.45 WIB ketika sebuah taksi milik perusahaan Green SM mengalami mogok di perlintasan liar Bulak Kapal. Dalam kondisi berbahaya tersebut, taksi tidak dapat segera dievakuasi, sehingga tertabrak KRL relasi Jakarta–Cikarang yang melintas.
Situasi kemudian berkembang menjadi lebih fatal ketika KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya menabrak KRL lain yang berhenti karena menunggu proses evakuasi KRL sebelumnya. Dalam insiden ini, 16 orang dilaporkan meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Anggota Komisi V DPR RI Rofik Hananto mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian, baik dari sisi infrastruktur maupun tata kelola operasional.
“Pada jalur dengan trafik yang sangat tinggi seperti jalur Jakarta–Cikarang, pembangunan jalur ganda (double double track/DDT) menjadi kebutuhan mendesak. Dengan adanya double track, frekuensi dan pergerakan kereta bisa lebih teratur, mengurangi kepadatan, serta meminimalisasi potensi konflik di perlintasan sebidang. Proyek ini harus diprioritaskan,” tegasnya di laman resmi DPR RI (28/4/2026).
Apa Itu Double Double Track?
“Double double track” atau jalur kereta api dwi ganda (DDT) adalah sistem infrastruktur perkeretaapian yang terdiri dari dua lapis jalur ganda (double track) yang berfungsi untuk memisahkan dan meningkatkan kapasitas perjalanan kereta api dalam satu koridor yang sama, dikutip dari laman PT Hutama Karya (Persero).
Jika pada jalur biasa hanya terdapat satu rel untuk dua arah atau satu jalur ganda untuk dua arah, masing-masing satu rel per arah, maka pada sistem double double track terdapat empat jalur rel yang terbagi menjadi dua pasangan jalur ganda dengan fungsi berbeda, misalnya untuk kereta komuter (KRL) dan kereta api jarak jauh (KAJJ) atau kereta antarkota.
Tujuan utamanya adalah mengurangi kepadatan lalu lintas kereta, memisahkan jenis layanan agar tidak saling mengganggu, serta meningkatkan keselamatan dan ketepatan waktu perjalanan.
Dengan adanya pemisahan ini, kereta jarak jauh tidak perlu berbagi jalur dengan kereta komuter yang memiliki frekuensi tinggi dan berhenti di banyak stasiun, sehingga potensi keterlambatan dapat dikurangi secara signifikan. Sebaliknya, KRL dapat beroperasi lebih sering tanpa harus menunggu jalur yang digunakan kereta lain.
Progress pembangunan Stasiun Manggarai tahap 3 serta pengembangan jalur DDT Manggarai–Bekasi merupakan bagian dari proyek besar modernisasi jaringan rel di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui BTP Jakarta bersama kontraktor pelaksana yang telah melalui proses tender.
Proyek ini berfokus pada peningkatan kapasitas dan efisiensi operasional Stasiun Manggarai sebagai simpul utama perkeretaapian nasional, sekaligus melanjutkan pembangunan jalur DDT yang menghubungkan Manggarai hingga Bekasi dan Cikarang.
Memasuki tahun 2026, proyek ini tidak hanya berfokus pada konstruksi fisik, tetapi juga memasuki tahap penting berupa review perencanaan teknis untuk segmen Manggarai–Cikarang, khususnya pada ruas Bekasi–Cikarang.
Proyek DDT pada segmen tersebut saat ini berada dalam fase tender review Detailed Engineering Design (DED) berdasarkan data dari INAPROC/SPSE Kementerian Perhubungan RI, seperti dijelaskan di unggahan di akun IG @jalur5.
Pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap DED yang telah disusun pada periode sebelumnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan terkini, perkembangan kebutuhan operasional, serta standar teknis terbaru.
Pemenang tender nantinya akan bertugas melakukan evaluasi kondisi eksisting jalur, menyesuaikan kriteria teknis DDT, melakukan survei lapangan secara detail, hingga menyusun dokumen teknis final yang akan menjadi dasar untuk proses tender konstruksi berikutnya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






























