Menuju konten utama

Apa Itu Burden Sharing Bank Indonesia untuk Program Prabowo?

BI bersama Kemenkeu bersepakat menerapkan burden sharing guna mendukung pembiayaan program Asta Cita. Apa itu burden sharing BI untuk program Prabowo?

Apa Itu Burden Sharing Bank Indonesia untuk Program Prabowo?
Petugas keamanan melakukan penjagaan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Bank Indonesia (BI) optimistis pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen yang tertuang dalam asumsi makro pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 bisa dicapai dengan sinergi kebijakan pemerintah dan bank sentral. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjalin kesepakatan pembagian beban atau burden sharing guna mendukung pembiayaan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Lantas apa itu burden sharing BI yang digunkaan untuk program prioritas Pemerintah?

“Guna mendukung program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sepakat untuk melakukan pembagian beban bunga,” mengutip siaran pers BI Nomor: 27/209/DKom.

Skema burden sharing kali ini dijalankan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder tanpa mencetak uang baru.

Apa Itu Kebijakan Burden Sharing?

Burden sharing secara sederhana berarti pembagian beban atau tanggung jawab antara beberapa pihak agar tidak hanya ditanggung oleh satu pihak saja. Istilah ini sering dipakai dalam berbagai konteks.

Misalnya saat krisis, pemerintah dan bank sentral bekerja sama menanggung biaya pemulihan. Di Indonesia, pemerintah pernah melakukan burden sharing untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Saat itu, untuk membiayai penanganan Covid-19 serta mendorong pemulihan ekonomi nasional, pemerintah menaikkan alokasi APBN lewat Perpres 72 Tahun 2020. Angkanya melonjak dari Rp307,22 triliun menjadi Rp1.039,22 triliun, sehingga defisit membesar hingga 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini menjadi tekanan yang sangat besar di dalam fiskal.

Oleh sebab itu, pemerintah dan BI menerapkan skema burden sharing yang disusun dengan membagi pembiayaan ke dalam dua kelompok, yaitu untuk public goods dan non-public goods.

Pembiayaan yang termasuk kategori public goods yaitu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, mencakup sektor kesehatan, program perlindungan sosial, serta berbagai kebutuhan sektoral kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Sementara itu, pembiayaan yang dikategorikan sebagai non-public goods lebih berfokus pada pemulihan ekonomi dan dunia usaha. Hal ini meliputi dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), korporasi non-UMKM, serta bentuk pembiayaan lain yang tidak termasuk dalam kategori public goods.

Untuk pembiayaan public goods, Kemenkeu menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang kemudian dibeli oleh BI dengan menggunakan suku bunga reverse repo rate. Selanjutnya, BI akan mengembalikan bunga atau imbal hasil yang diterima kepada pemerintah secara penuh.

Sementara untuk pembiayaan non-public goods yang ditujukan bagi UMKM maupun korporasi non-UMKM, ditanggung oleh pemerintah melalui penerbitan dan penjualan SBN ke pasar. Dalam skema ini, Bank Indonesia berperan menanggung selisih antara suku bunga pasar dengan BI reverse repo rate tenor 3 bulan dikurangi 1 persen.

Burden Sharing BI dan Kemenkeu untuk Asta Cita 2025

Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan BI, kebijakan burden sharing ditempuh untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah, khususnya terkait penguatan ekonomi kerakyatan.

Kali ini, skema burden sharing dilakukan dengan pembagian beban bunga SBN dengan komposisi setengah oleh BI dan setengah oleh pemerintah. Pembagian beban ini demi pendanaan perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

"Yang di-burden sharing-kan itu bukan dalam bentuk issuance-nya, tetapi dalam bentuk tingkat suku bunganya. Jadi sharing di bunga," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin, (8/9/2025), dikutip dari Antara News.

Kebijakan burden sharing dilakukan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yantina Debora