tirto.id - Harga Bitcoin di pasar internasional tembus 120.000-an dolar AS atau sekitar Rp1,95 miliar pada Senin, 14 Juli 2025. Harga ini membuat Bitcoin mencatatkan rekor all time high baru.
Dikutip dari Reuters, harga Bitcoin sempat berada di rekor tertingginya 123.153,22 dolar AS, sebelum berangsur sedikit melemah. Harga ini menjadi yang tertinggi sejak Bitcoin dikenalkan pada 2009 lalu.
Kenaikan harga ini terjadi seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang hukum aset digital AS yang akan digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Presiden AS, Donald Trump, telah menyatakan mendukung langkah pembuatan UU Kripto dan mendorong Kongres untuk membuat RUU yang menguntungkan industri.
Wacana akan kebijakan Washington terhadap kripto juga sokongan politik pemerintahan Trump tersebut, dianggap menjadi salah satu faktor penting terjadinya reli harga Bitcoin hingga mencapai all time high.
Tren kenaikan harga Bitcoin, yang sudah terjadi sejak awal 2025, juga turut membuat nilai valuasi aset kripto lainnya terdongkrak. Ether, misalnya, yang juga menembus rekor nilai tertingginya ketika harga aset kripto ini menyentuh 3.050,90 dolar AS atau Rp494,9 juta.
Arti All Time High Bitcoin dan Harga Terbaru
All time high dalam perdagangan Bitcoin merupakan istilah yang merujuk pada rekor harga tertinggi aset kripto tersebut sepanjang sejarah.
Sejak diperkenalkan pada 2009, nilai 123.153,22 pada Senin, 14 Juli 2025, merupakan yang tertinggi dalam sejarah Bitcoin. Kenaikan ini juga menunjukkan tren bullish Bitcoin yang terus bertahan sejak tahun lalu.
Dalam konteks perdagangan kripto, bullish merupakan kondisi pasar ketika harga aset kripto cenderung naik. Tren ini seringkali muncul ketika para investor memiliki optimisme terhadap pasar kripto. Sejak tahun 2024 lalu, Bitcoin telah menunjukkan tren bullish seiring sentimen positif global atas jenis cryptocurrency ini.
Di AS, dalam Pekan Kripto yang dimulai Senin, 14 Juli 2025, Washington juga telah memulai tahapan pemungutan suara atas tiga RUU yang dianggap berpengaruh terhadap jual-beli aset digital, yakni Genius Act, Clarity Act, dan Anti-CBDC Surveillance State Act.
Terkhusus untuk Genius Act, salah satu pembahasan utama dalam RUU ini adalah kerangka hukum untuk stablecoin, bentuk aset kripto yang nilai valuasinya dipatok pada mata uang kripto, mata uang fiat, atau komoditas seperti emas.
Tren bullish Bitcoin menunjukkan kepercayaan pasar terhadap jual beli aset kripto secara umum. Mata uang kripto lainnya, atau yang kerap disebut altcoin, juga mengalami kenaikan.
Seperti yang terjadi ketika Bitcoin mencapai all time high pada Senin, kenaikan tersebut juga terjadi pada mata uang kripto lain seperti Ethereum, XRP, dan Binance Coin.
Melansir CoinDesk Bitcoin Price Index (XBX), harga Bitcoin hingga artikel ini ditulis Senin (14/7/2025) malam, masih menunjukkan tren positif dengan harga mencapai sekitar 121.000-an dolar AS.
Sementara itu, di laman CoinMarketCap, harga altcoin lainnya juga menunjukkan tren positif. Ethereum, misalnya, menunjukkan kenaikan 2,23 persen di angka 3.038,37 dolar AS. Di saat yang sama, XRP juga mencatatkan tren kenaikan 5,64 persen di angka 2,92 dolar AS.
Link Cek Harga Bitcoin Terbaru - CoinDesk
Link Cek Harga Bitcoin Terbaru - CoinMarketCap
Link Cek Harga Bitcoin Terbaru - CoinGecko
Link Cek Harga Bitcoin Terbaru - Yahoo! Finance
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id



































