tirto.id - Gubernur Provinsi Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menghentikan sementara izin pembangunan rumah di lingkungan pemerintahannya. Lantas, apa alasan Dedi Mulyadi setop izin pembangunan rumah di Jabar?
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menghentikan penerbitan izin perumahan di daerah Bandung Raya. Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM bertanggal 6 Desember 2025.
Kang Dedi memperluas kebijakan tersebut sehingga penghentian sementara izin pembangunan rumah berlaku di seluruh Jawa Barat. Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM bertanggal 13 Desember 2025.
Kedua kebijakan yang diteken Dedi Mulyadi ini tentunya menuai perhatian publik, terutama berbagai pihak pengembang perumahan. Secara garis besar, peraturan tersebut mengemukakan alasan sesuai penjelasan mitigasi berikut.
Kang Dedi Mulyadi Setop Izin Pembangunan Rumah di Jabar? Ini Alasannya
Mengutip laman Biro Administrasi Pemprov Jabar, kebijakan setop izin pembangunan rumah di wilayah Bandung Raya sempat dilakukan untuk merespons bencana banjir dan longsor. Sejumlah daerahnya memang mengalami bencana alam dalam beberapa waktu terakhir.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) berniat untuk mengembalikan keseimbangan di lingkungan Bandung Raya. Pasalnya, kondisi wilayah tersebut dianggap mengalami tekanan ekologis.
"Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin 2–3 tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam," ujar Dedi Mulyadi pada Senin (8/12).
Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Dedi menghentikan izin secara sementara lantaran adanya potensi bencana alam hidrometeorologi.
KDM juga menganggap bahwa tindakan darurat tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh sebab itu, penyelesaian banjir ini perlu dilengkapi secara struktural dengan menyentuh masalah tata ruangnya.
Sehubungan dengan itu, Anggota DPRD Jawa Barat Zaini Shofari menyambut positif kebijakan penghentian sementara izin pembangunan rumah. Menurutnya, daerah Jabar memang memerlukan proses tata ulang.
Ia memberikan contoh kasus di Kawasan Bandung Utara (KBU) untuk menjelaskan masalah ini. Wilayah yang tadinya mencakup resapan air ini sudah banyak beralih fungsi menjadi perumahan padat penduduk dan hotel.
"KBU memang ada di pemerintah daerah izinnya. Tapi ini kan hubungannya juga dengan Jawa Barat. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini bisa sedikit mengerem," kata Zaini sebagaimana dilansir dari Antara.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi program pembangunan rumah bersubsidi pemerintah Jabar. Hal ini disebutkan lantaran target penghentian izin hanya berlaku kepada izin baru.
Ingin membaca lebih banyak informasi mengenai kebijakan pemerintah daerah baru yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi? Pastikan untuk terus mengikuti berita lengkap yang membahas KDM melalui laman berikut.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id

































