Menuju konten utama

Anwar Usman Minta Maaf dan Pamit dari MK saat Sidang Putusan

Anwar Usman menyatakan momen pembacaan putusan ini kemungkinan menjadi sidang terakhir yang diikutinya.

Anwar Usman Minta Maaf dan Pamit dari MK saat Sidang Putusan
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang uji materiil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2024). Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan pemohon sejumlah organisasi buruh itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf dan salam perpisahan menjelang akhir masa tugasnya di lembaga tersebut.

Hal itu disampaikan saat membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

"Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ujar Anwar Usman dalam sidang tersebut.

Anwar Usman menyatakan, momen pembacaan putusan ini kemungkinan menjadi sidang terakhir yang diikutinya.

Mengingat masa jabatannya selama 15 tahun sebagai hakim konstitusi akan segera berakhir pada 6 April 2026 mendatang.

"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Sebagai informasi, Anwar Usman telah menjabat sebagai hakim MK sejak 2011.

Selain akan mengakhiri masa tugas 15 tahun pengabdian pada April mendatang, Anwar juga akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026.

Menjelang suksesi tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah merilis tiga nama kandidat hakim pengganti Anwar Usman melalui Pengumuman Nomor: 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026.

Ketiga calon tersebut adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum.; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.; serta Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H.

Baca juga artikel terkait ANWAR USMAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama