Menuju konten utama

Antam Resmi Bentuk JV HPAL dengan HKCBL, Setor Modal Rp3 Miliar

Usaha patungan bergerak di bidang pengembangan, pembangunan, kepemilikan, pembiayaan, operasi dan pemeliharaan HPAL.

Antam Resmi Bentuk JV HPAL dengan HKCBL, Setor Modal Rp3 Miliar
Gedung Aneka Tambang. (FOTO/Dok. Antam)

tirto.id -

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) resmi membentuk perusahaan patungan (joint venture/JV) bernama PT Nickel Cobalt Halmahera bersama anak usaha Contemporary Amperex Technology Co. Limited, yakni HongKong CBL Limited (HKCBL).

Perusahaan tersebut didirikan pada 10 Juni 2025 dan akan bergerak di bidang pengembangan, pembangunan, kepemilikan, pembiayaan, operasi dan pemeliharaan fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk produksi dan penjualan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).

Dalam pembentukan usaha tersebut, Antam mendukung 30 persen permodalan awal senilai Rp3 miliar, sementara HKCBL menyetor 70 persen atau Rp7 miliar.

Pembentukan perusahaan ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik (EV battery) di Indonesia, yang sebelumnya tertuang dalam Framework Agreement antara Antam, CBL, dan Indonesia Battery Corporation (IBC).

“Keikutsertaan dalam proyek EV battery akan membawa multiplier effect bagi perseroan dan masyarakat luas serta menjadi suatu milestone atas upaya pengembangan proyek EV battery yang sedang dilakukan,” tulis Corporate Secretary ANTAM dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (12/6/2025).

Fasilitas HPAL yang dikelola PT Nickel Cobalt Halmahera akan menjadi bagian dari mata rantai industri baterai, bersama dengan lima perusahaan patungan lainnya untuk sektor pertambangan, prekursor, katoda, sel baterai, dan daur ulang.

Berdasarkan analisis kewajaran oleh KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan (SRR), konsultan yang ditunjuk Antam, rangkain transaksi pembentukan JV tersebut dinilai layak wajar karena dilaksanakan dengan net present value yang lebih besar dari nol, serta internal rate of return yang lebih besar dari tingkat diskonto.

Selain itu, payback period dan discounted payback period juga lebih singkat daripada masa proyeksi, dan profitability index lebih besar dari satu kali. "Selanjutnya, dari analisis dampak Rangkaian Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rangkaian Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan," tulis SRR.

Adapun rangkaian transaksi ini dinyatakan sebagai Transaksi Material sesuai POJK 17/2020, namun bukan merupakan Transaksi Afiliasi.

Baca juga artikel terkait ANTAM atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana