tirto.id - Dua emiten tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menyandang status Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan status ini diikuti dengan penyesuaian nama perusahaan yang berlaku efektif sejak 13 Februari 2026.
Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dony Oskaria, menjelaskan perubahan status ini dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya terkait hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki negara sebesar 1 persen melalui Badan Pengaturan (BP) BUMN.
"Kan, memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Kan, di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara, kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi, statusnya makanya jadi BUMN," kata dia, kepada awak media, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana Sumatra, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Meski mengalami perubahan status, Dony menegaskan kedua emiten tambang itu tidak akan menjalani aksi korporasi lanjutan seperti pemisahan diri dari holding MIND ID. Artinya, ke depan ANTM dan PTBA akan tetap menjadi anggota holding BUMN Pertambangan MIND ID.
"Tetap di bawah MIND ID," ucap dia.
Dengan UU BUMN anyar sebagai acuan, ke depan tidak hanya ANTM dan PTBA yang mengalami perubahan status, melainkan juga perusahaan-perusahaan pelat merah lainnya.
Selain itu, perusahaan-perusahaan BUMN juga akan tetap berada di bawah naungan holding. Menurut Dony, keberadaan holding menjadi penting untuk mengawasi dan mengontrol kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah yang ada di bawah naungannya.
"Jadinya, ada 1 persen kepemilikan negara kan? Nah, yang besar-besar itu semuanya, kan, enggak hanya itu. Banyak, kan, yang berubah. Tapi tetap ada holding-holding itu, kan, supervisinya, dimonitor terhadap kontrolnya," jelas Dony.
Sementara itu, keputusan perubahan status ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar masing-masing perusahaan pada Desember 2025. Antam menggelar RUPSLB pada 15 Desember 2025, disusul PTBA sehari kemudian pada 16 Desember 2025.
Agenda utama dalam RUPSLB tersebut adalah perubahan anggaran dasar perseroan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru Undang-Undang (UU) No.16/2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menjelaskan bahwa perubahan nama ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi.
"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perusahaan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk," ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/2/2026).
Senada dengan Antam, PT Bukit Asam juga resmi berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN yang mengatur tentang bentuk hukum perusahaan persero.
"Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk," jelas Eko dalam keterbukaan informasi.
Kedua perusahaan memastikan bahwa perubahan status dan nama ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id







































